Rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Karawang Jawa Barat menuai kontroversi. Sejumlah pihak, termasuk kalangan DPR RI mengugat kelayakan pembangunan bandara tersebut karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kontroversi tentang pembangunan Bandara Karawang dipicu oleh status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara tersebut. Dilaporkan kalau lahan yang digunakan adalah kawasan hutan yang nantinya akan mengganggu ekosistem di kawasan tersebut.
DPR pun akan meminta penjelasan kepada dua instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas pembangunan bandara tersebut, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kemenhub perlu memberikan penjelasan mengenai proses pembangunan bandara tersebut, mulai dari pencarian dan pemilihan lahan hingga proses terbaru yang dilakukan. Dapat diberikan penjelasan bahwa pemerintah pusat telah bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah dalam mencari dan menetapkan lahan yang akan dipakai untuk pembangunan bandara tersebut.
Pencarian dan pemilihan lahan untuk pembangunan Bandara Karawang telah dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek yang muncul, baik aspek negatif maupun aspek positifnya. Kemenhub juga telah mengkaitkan pembangunan bandara itu dengan RTRW pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Berbagai kajian terhadap pemilihan lahan di Karawang untuk pembangunan bandara tersebut juga telah dilakukan. Kajian tersebut terkait dengan kajian yang dilakukan oleh pihak JICA mengenai masalah Amdal pembangunan Bandara Karawang. Pembangunan Bandara Karawang tidak akan mengganggu lahan pertanian dan lingkungan karena lahan yang digunakan adalah lahan non pertanian dan posisinya juga tidak mengganggu lingkungan. Kemenhub tidak akan gegabah dalam mengeluarkan izin pembangunan bandara dengan mengutamakan berbagai aspek terlebih dulu.
Pembangunan Bandara Karawang ini penting untuk mengurangi beban di Bandara Soekarno-Hatta dan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi di wilayah sekitar. (JAB)