Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 198 ayat 3, dan ayat 5);
2)Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Pasal 114, Pasal 115);
3)Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan.
Persyaratan :
1)Surat permohonan usulan dari BUP dan atau Tersus kepada Menteri Perhubungan cq Dirjen Hubla tembusan kepada OP/UPP dan Syahbandar setempat dengan melampirkan ;
a.Surat Keputusan Penetapan Perairan Wajib Pandu dan atau Perairan Pandu Luar Biasa;
b.Data Teknis Sarana Bantu dan prasarana Bantu Pemanduan sesuai dengan Persyaratan;
c.ata SDM pandu sesuai dengan Persyaratan.
2)Surat Rekomendasi dari OPP dan UPP setempat kepada Dirjen Hubla Cq.Ditpeleng;
3)Peninjauan Lokasi dan Pemeriksaan Fisik terhadap Persyaratan teknis SDM dan Sarpras Pemanduan yang di tuangkan dalam Berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu.
4)Draft usulan Sistem dan Prosedur/Protap Pelayanan Pemanduan.
Jangka Waktu :
Paling lama 3 (tiga) bulan.