JAKARTA – Pada masa penyelenggaraan angkutan lebaran 2016, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan pejabat Kementerian Perhubungan agar turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring penyelenggaraan angkutan lebaran. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 15 Tahun 2016 tentang Monitoring Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 (1437 H) yang dikeluarkan tanggal 16 Juni 2016.
Dalam Instruksi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Kementerian Perhubungan wajib untuk melakukan pemantauan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2016 yang dimulai pada 24 Juni 2016 sampai dengan 17 Juli 2016.
Pejabat yang melakukan pemantauan harus berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya dengan Pemerintah Daerah terutama pada 14 provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DIY Yogyakarta, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bali, Provinsi NTB, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dengan melakukan pemantauan secara langsung, seluruh masalah dan kendala di lapangan dapat dicarikan solusinya secara langsung dan cepat,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Kamis (23/6).
Hemi juga menjelaskan pada masa angkutan lebaran, tentu kebutuhan jasa angkutan baik angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara akan meningkat, sehingga diperlukan persiapan untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran. “Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik dalam penyelenggaraan angkutan lebaran,” papar Hemi.
Para pejabat yang melakukan pemantauan di lapangan, Hemi menambahkan, mempunyai tugas untuk melakukan monitoring ke unit-unit kerja pelayanan publik, posko provinsi, terminal, pelabuhan, stasiun, dan bandara serta melaksanakan aksi pemantauan sistem, operasional dan prosedur. Selain itu, tugas lainnya adalah melaksanakan aksi interaksi dengan pengguna jasa dan operator pada penyelenggaraan angkutan lebaran dan melaporkan kegiatan-kegiatan menonjol atau luar biasa kepada posko pusat. Para pejabat tersebut juga mempunyai tugas untuk melakukan aksi langsung untuk memberikan keputusan yang bersifat strategis.
Pada masa angkutan lebaran 2016 ini, Menhub Jonan menargetkan Zero Accident untuk angkutan umum. Oleh karena itu, berbeda dengan persiapan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun sebelumnya, pada tahun ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan sarana transportasi umum di seluruh moda seperti bus, kereta api, kapal laut dan pesawat udara secara menyeluruh jelang mudik Lebaran tahun 2016. Seluruh armada tersebut akan dilakukan pemeriksaan mulai tanggal 6 - 24 Juni 2016. Untuk moda laut, pemeriksaan harus sudah selesai dilakukan sebelum 18 Juni 2016 karena operasi angkutan lebaran angkutan laut sudah dimulai pada 18 Juni 2016.
Pemantauan secara langsung di lapangan dan pemeriksaan sarana transportasi yang menyeluruh tersebut merupakan implementasi fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. (RY/BU/SR/HP)