Kemacetan di Pelabuhan Merak mulai menuai kritikan. Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR Ahmad Yani meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertanggungjawab terhadap kemacetan di Merak. Kemenhub sebagai regulator dinilai tidak menjalankan tugasnya. Kemenhub juga diminta segera mencarikan solusi, mengingat arus distribusi saat Ramadhan mendatang dikhawatirkan akan ikut terganggu. 

Di sisi lain,  PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengklaim telah berhasil mengurangi  kepadatan di Pelabuhan Merak. Langkah-langkah yang telah ditempuh ASDP antara lain mempertahankan armada yang beroperasi sebanyak 26 unit kapal, mempercepat port time untuk kapal dengan bobot 3.500 GRT yaitu selama 45 menit, menjalin kerja sama dengan  Polda Banten untuk menempatkan petugas bawah kendali operasi (BKO)  di setiap 1 km, menambah personel bantuan dari ASDP untuk ditempatkan di titik-titik kritis  dalam pelabuhan  di bawah komando General Manager ASDP Cabang Merak, serta mendatangkan kapal KMP Roditha sebagai kapal bantuan.

Sehubungan dengan hal itu, perlu dijelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh untuk mengurai kemacetan di dalam dan sekitar Pelabuhan Merak, dan di area menuju Pelabuhan Merak, termasuk langkah-langkah yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry. Untuk menunjukkan kesungguhan Kemenhub dalam berupaya mengatasi kemacetan, perlu juga dilakukan sidak ke pelabuhan tersebut.

Selain itu, perlu disampaikan penyebab utama kemacetan di Merak dan informasi terkini Pelabuhan Merak dengan apa adanya sesuai dengan kondisi lapangan. Ini  penting agar masyarakat berempati dan mengetahui “duduk persoalan” mengapa Merak kerapkali dilanda kemacetan, dan agar tidak memicu protes.

Kemenhub perlu memberikan penegasan bahwa dengan berbagai persiapan untuk mengantisipasi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran nanti, Pelabuhan Merak akan diupayakan bebas dari kemacetan atau setidaknya kemacetan dapat diminimalisir. Selain itu, mengingat  risiko kemacetan  juga  mengancam pelabuhan-pelabuhan lainnya, baik akibat perbaikan, melonjaknya volume kendaraan,  minimnya kapal, maupun  cuaca buruk,  perlu disampaikan penjelasan kepada media massa bahwa Dinas Perhubungan di daerah telah diminta untuk terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait lain untuk berupaya mengamankan jalur transportasi.

Terkait dengan kemungkinan terjadinya cuaca buruk, perlu diinformasikan bahwa untuk menjamin keselamatan para penumpang, pelabuhan akan ditutup jika  terjadi cuaca buruk seperti gelombang laut  yang  tinggi dan badai, yang sekiranya  berbahaya bagi kegiatan pelayaran.

Sosialisasi tentang ancaman dan risiko cuaca buruk bagi kegiatan transportasi akan secara aktif diberikan kepada operator transportasi (darat, laut, udara), masyarakat luas, dan kalangan pengusaha  atau pengguna jasa  angkutan truk, feri, penyeberangan, kargo udara, kapal, KA, dll. Cuaca buruk rentan menimbulkan kecelakaan. Untuk itu, mereka mesti mencermati perubahan cuaca. 

Otoritas Pelabuhan dan bandara di seluruh Indonesia telah diinstruksikan untuk senantiasa  mewaspadai  cuaca buruk, sehingga  tidak sembarangan mengeluarkan izin  berlayar atau izin terbang. Ketentuan  serupa berlaku bagi moda angkutan darat, termasuk kereta api (KA).

Di samping itu, Dinas Perhubungan, otoritas pelabuhan, dan otoritas bandara juga telah diminta meningkatkan koordinasi dengan pemda dan instansi terkait lain  untuk menjaga kelancaran kegiatan transportasi dan mengantisipasi cuaca buruk, terutama di bandara atau pelabuhan yang rawan. (JAB)