(Jakarta, 30/1/2013) PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh International Lease Finance Corporation (IFLC). Dengan adanya putusan pailit dari pengadilan, maka seluruh aktivitas operasional maskapai penerbangan Batavia Air berhenti beroperasi mulai pukul 00.00 wib tanggal 31 Januari 2013.
"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," demikian Agus Iskandar SH, majelis hakim PN Pusat yang menyidangkan kasus ini di Jakarta, Rabu (30/1).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk 4 kurator yaitu Andra Rainhat Sirait dari kantor Law Firm Duma and Co, Turman Panggabean dari kantor advokat Turman Panggabean, Permata M Daulai dari kantor Daulai Law Firm and Partner dan Albas Sukmahadi dari kantor Sukma and Partner.
Kurator akan membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air. termasuk urusan refund tiket penumpang yang sudah penumpang, kargo, pajak, penyelesaian Batavia Air, mitra terkait para travel agent dan sebaginya. Untuk itu, semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut.
Terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kementerian Perhubungan meminta PT Metro Batavia perusahaan yang mengoperasikan maskapai penerbangan Batavia Air untuk menyiapkan rencana darurat (contigency plan) terkait dengan berhentinya operasi maskapai penerbangan nasional itu mulai pukul 00.00 wib tanggal 31 Januari 2013.
"Kami sudah minta contigency plan atau rencana darurat untuk penumpang yang akan melakukan penerbangan Kamis pagi. Kami sudah memanggil Batavia dan mengajak beberapa airline kerja sama untuk melakukan koordinasi mengatasi penumpang Batavia Air yang akan melakukan penerbangan pada 31 Januari 2013,’’ kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti di kantornya, Rabu (30/1) malam.
Dalam pembicaraan tersebut, maskapai Mandala Airlines telah menyatakan kesediaannya mengisi beberapa rute yang sama dan bisa dilayani untuk calon penumpang yang telah memiliki tiket. Selain itu Kemenhub meminta bantuan maskapai penerbangan lain menampung penumpang Batavia Air dengan harga yang paling minimum.
"Saya sudah kontak beberapa airline, kalau ada seat untuk rute sama, ditampung dengan harga paling rendah," katanya. Imbauan tersebut berlaku untuk masa yang tidak ditentukan sambil melihat perkembangan situasi penumpang.
Selain itu Batavia Air diminta tetap menempatkan petugasnya di lapangan agar dapat memberikan informasi dan penjelasan mengenai kondisi Batavia Air kepada calon penumpang. Kemenhub, Batavia Air, beberapa maskapai, dan operator bandara terus berkoordinasi untuk penanganan penumpang.
Kepada seluruh bandara untuk standby mengantisipasi masyarakat agar mereka bisa mengerti. Juga telah diputuskan kepada Otoritas Bandara, Kepala Bandara dan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II untuk antisipasi penanganan calon penumpang Batavia
ILFC mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia dan tercatat dengan register No.77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 22 Desember. Batavia Air dipailitkan oleh IFLC karena tidak mampu membayar utang sebesar USD 4.688.004,07 yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012..
Utang piutang itu terkait dengan pesawat Airbus Airbus 330. Seperti Batavia terlilit dalam perjanjian sewa pesawat yang dibuat pada Desember 2009 dan berlaku hingga Desember 2015. Namun pada Desember 2012, Batavia Air belum juga membayar sewa dari tahun pertama.
Batavia menyewa pesawat Airbus 330 ini karena ingin ikut tender angkutan jemaah haji. Salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti tender angkutan jemaah haji sebagaimana ditetapkan Kementerian Agama adalah, maskapai harus memiliki pesawat sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Karena Batavia tidak memiliki pesawat yang dimaksud, maka Batavia Air melakukan leasing kepada IFLC. Namun ternyata, Batavia tidak lolos sebagai maskapai yang ditugaskan memberangkatkan jemaah haji selama tiga tahun berturut-turut. Akibatnya pesawat yang disewa tidak maksimal dioperasikan, sementara pembayaran sewa kepada ILFC harus tetap dilakukan sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
Atas keputusan majelis hakim, Batavia Air mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan kasasi ke MA terkait putusan tersebut. "Sesuai pasal 11 ayat 2 UU Kepailitan, kita memiliki hak 7 hari mengajukan kasasi atau tidak," kata Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur. (JO)