(Jakarta, 4/6/2013) Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan Tahun 2014 telah ditetapkan sebesar Rp. 33,559 triliun sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor : 1949/M.PPN/04/2013  dan S-279/MK.02/2013 Tanggal 5 April 2013 perihal Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014. Hal tersebut dijelaskan Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan pada saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa (4/6).

Berdasarkan Pagu Indikatif tersebut, komposisi anggaran tahun 2014 per Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan diusulkan sebagai berikut :
1. Ditjen Perhubungan Darat (Rp. 3,021 triliun);
2. Ditjen Perkeretaapian (Rp. 10,068 triliun);
3. Ditjen Perhubungan Laut (Rp. 9,809 triliun);
4. Ditjen Perhubungan Udara    (Rp. 7,018 triliun);
5. Badan Pengembangan SDM Perhubungan (Rp. 2,718 triliun);
6. Badan Litbang Perhubungan (Rp. 212 miliar);
7. Sekretariat Jenderal (Rp. 634 miliar);
8. Inspektorat Jenderal (Rp. 79 miliar).

Menurut Menhub pagu Indikatif Kementerian Perhubungan tersebut hanya sebesar 56,6% bila dibandingkan Pagu Kebutuhan Kementerian Perhubungan Tahun 2014 sebesar Rp. 59,264 triliun sesuai hasil pembahasan terpadu dengan Bappeda dan Dishub Provinsi, BUMN, Unit Eselon I dan UPT/Satker di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dimana terdapat selisih kekurangan sebesar Rp. 25,705 triliun dengan rincian Belanja Pegawai sebesar Rp. 230,9 miliar; Belanja Barang Mengikat (Rp. 873,2 miliar); Belanja Modal Rupiah Murni    (Rp. 24.588,3 miliar); PNBP (Rp. 15,5 miliar); dan Badan Layanan Umum (Kelebihan) sebesar Rp. 2,6 miliar.

Menhub menyampaikan pada tahun 2014 Rencana Kerja Pemerintah (RKP) mempunyai tema Memantapkan Perekonomian Nasional untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan. “RKP tersebut berfokus pada tiga hal yang perlu mendapat perhatian dalam perencanaan anggaran tahun 2014 yaitu pemantapan perekonomian nasional, peningkatan kesejahteraan rakyat  serta pemeliharaan stabilitas sosial dan politik,” ujar Menhub.

Dalam rangka mendukung tema RKP dan fokus kebijakan Pemerintah dalam perencanaan anggaran Tahun 2014 tersebut di atas, Kementerian Perhubungan menetapkan Kebijakan Pembangunan Transportasi 2014 sebagai berikut :
1. Pembangunan sarana dan prasarana penghubung antar dan menuju koridor ekonomi;
2. Infrastruktur ke daerah marjinal;
3. Mengurangi backlog maupun bottlenecking;
4. Pengembangan Sistem Logistik Nasional;
5. Mendorong industri nasional;
6. Pengembangan transportasi di kota metropolitan.

Selanjutnya dari kebijakan tersebut, ditetapkan sasaran pembangunan sektor transportasi tahun 2014 sebagai berikut:
1. Meningkatnya kapasitas sarana dan prasarana transportasi untuk mengurangi backlog maupun bottleneck kapasitas transportasi antarmoda serta antarpulau yang terintegrasi sesuai dengan sistem transportasi nasional dan cetak biru transportasi multimoda;
2. Meningkatnya aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan sarana dan prasarana transportasi;
3. Meningkatnya keselamatan masyarakat terhadap pelayanan sarana dan prasarana transportasi;
4. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada transportasi.

Untuk dapat mencapai sasaran pembangunan tersebut disusunlah prioritas pembangunan sektor transportasi tahun 2014 sebagai berikut:
1. Mendukung pencapaian sasaran prioritas Pembangunan Nasional;
2. Pemenuhan kebutuhan anggaran yang bersifat mengikat;
3. Kesinambungan pembangunan;
4. Penyediaan dana pendamping/local cost;
5. Kegiatan lanjutan/penyelesaian pembangunan (multiyears);
6. Pembangunan/Peningkatan prasarana dan sarana perhubungan;
7. Pelayanan keperintisan;
8. Pembangunan fasilitas keselamatan transportasi;
9. Pertimbangan politis meliputi pembangunan wilayah KTI dan Kawasan Tertinggal dan Wilayah Perbatasan;
10.Pelaksanaan inpres-inpres dalam rangka percepatan pembangunan wilayah;
11.Peningkatan kualitas SDM serta Peningkatan Penelitian dan Pengembangan;
12.Peningkatan pengawasan internal.

Lebih lanjut pada rapat kerja ini Menhub menjelaskan bahwa sesuai Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan Nomor : 1949/M.PPN/04/2013 dan S-279/MK.02/2013 Tanggal 5 April 2013 perihal Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2014  terdapat anggaran inisiatif baru sebesar                         Rp. 250 miliar dengan rincian Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp. 25,9 miliar; Ditjen Perkeretaapian (Rp. 74,4 miliar); Ditjen Perhubungan Laut (Rp. 87,9 miliar); dan Ditjen Perhubungan Udara    Rp. 61,8 miliar.

Sesuai dengan hasil pertemuan 3 (tiga) pihak (trilateral meeting) anatara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 April 2013, selanjutnya ditetapkan usulan kegiatan inisiatif baru sektor perhubungan sebagai berikut :
1. Pembangunan dan Pengelolaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ;
2. Relokasi dan Pembangunan Stasiun Merak Baru;
3. Peningkatan jalan KA pelabuhan menjadi Rel R. 54 bantalan beton antara Surabaya Pasar Turi – Pelabuhan lintas Surabaya – Kalimas;
4. Pembangunan Kapal Khusus Ternak;
5. Percepatan pembangunan kapal perintis type-750 DWT;
6. Pembangunan Gedung Terminal Bandar Udara DEO-Sorong.(HH)