Jakarta (03/05) – Bermula dari tagar #stay at home, melahirkan slogan “semua bisa cuma beda cara” yang banyak divisualisasikan dalam tayangan video pendek (vlog) kini menjadi viral di berbagai media social.

Seperti halnya Tradisi Mudik di bulan Ramadhan 1441 H Tahun 2020, sebuah vlog, mengenai perantau muda yang menggebu-gebu ingin mudik, emaknya di desa menasehatinya, agar tidak pulang kampung. Kerinduannya akan suasana tradisi ramadhan di daerah, bisa juga dinikmati di perantauan dengan cara lain.

Si emak, memberi contoh, dia mengambil telpon genggamnya kemudian melakukan selfie, dan langsung di share ke HP anaknya. Lantas wanita baya itu menjelaskan kepada putranya, kalau rindu dengan emak, cukup pandang saja fotonya. “Jadi kamu tidak perlu mudik, patuhi larangan pemerintah.”

Video layanan sosial seperti itu, semakin sering ditayangkan di cyber media, pasca Presiden Joko Widodo menggulirkan kebijakan melarang masyarakat mudik, mencegah penyebaran wabah Corona Virus (Covid-19) --dari perkotaan (zona merah) ke daerah.

Untuk mencegah merebaknya wabah Covid-19 Jokowi berharap sektor transportasi dapat berperan aktif. Menindaklanjuti keinginan presiden, segera Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, mengenai Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik.

Esensi dari Permenhub No. 25 Tahun 2020 itu sendiri, dari penjelasan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dapat disimpulkan sebagai larangan sementara waktu disertai sanksi penggunaan semua moda transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.

“Pelarangan dimulai 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat serta berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan tersebut dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19,” jelas Adita.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut terdiri dari 28 pasal, meliputi pengaturan transportasi darat (pasal 2-7), perkeretaapian (pasal 8-12), laut (pasal 13-19), serta udara (pasal 20-26). Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Angkutan umum yang dimaksud Permenhub No 25 Tahun 2020 itu, tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3, meliputi : bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut. Juga kendaran pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Pengecualian

Namun demikian, ada pengecualian pelarangan katagori kendaraan pribadi tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) antara lain, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri.

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (2) juga pengecualian untuk kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Pelarangan tersebut juga berlaku untuk sektor transportasi lain seperti udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian yang diatur di dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 termasuk jenis angkutan yang dikecualikan dalam pelarangan,” kata Adita, di Jakarta (23/4)

Lanjut Adita --seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2, pelarangan itu, juga berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah tertentu, antara lain : wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya, Jabodetabek.

Untuk pengawasan, tercantum dalam Pasal 7 ayat (1, 2, dan 3), buat sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. “Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tukas Adita.

Sanksi Bagi yang Mengabaikan

Dalam Permenhub itu, diatur pula pemberian sanksi yang ditegaskan dalam Pasal 6, diberlakukan secara bertahap mulai dari pemberian peringatan, teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.

Tahapannya, sebagai berikut : bila pelanggaran terjadi pada tanggal 24 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan bila pelanggaran dilakuan pada tanggal 7 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, tanggal 24 April sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 untuk kereta api, tanggal 24 April sampai tanggal 8 Juni untuk kapal laut, dan tanggal 24 April sampai tanggal 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Pengembalian Tiket Bagi yang Sudah Terlanjur Beli

Sedangkan bagi masyarakat yang terlanjur membeli tiket, untuk tujuan mudik, pada tanggal masa berlakunya larangan itu, diatur di dalam Pasal 9 ayat 3 (untuk perkeretaapian), Pasal 16 (untuk angkutan laut), Pasal 23 dan 24 (untuk angkutan udara) Permenhub No 25 yang menetapkan kebijakan pengembalian tiket (refund) 100% bagi penumpang yang sudah membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut.

“Badan usaha atau operator jasa transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Jubir Kemenhub itu.

Pengecualian yang Diperluas

Namun demikian, dalam pelaksanaan Permenhub No. 25 Tahun 2020 – seperti dijelaskan di atas, terdapat perkembangan berupa masukan dari Menteri Perekonomian. Khususnya terkaitPasal 5 ayat 1, tentang pengecualian yang diperluas tidak sebatas pejabat negara, TNI dan Polri, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pelaku bisnis, dan untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi yang luar biasa ini. Ketentuan pengecualian yang diperluas ini menjadi wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, BNPB dan Kementerian Kesehatan.

Masukan-masukan tersebut, menurut penuturan Adita dalam acara diskusi yang ditayangkan secara live di acara TV ‘Apa Kabar Indonesia Malam’ yang ditayangkan pukul 19.30 di TV One pada (01/5/20), masih dalam pembahasan para pihak terkait.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam diskusi tersebut memaklumi jika ada wacana dari Kementerian Perhubungan meluncurkan aturan turunan Permenhub No.25 Tahun 2020. “Saya sih boleh-boleh saja pembuatan turunan Permenhub No. 25 Tahun 2020 dengan tujuan memenuhi keinginan masyarakat yang mau berpergian dalam kondisi tertentu,” ujarnya.

Namun Ganjar mengingatkan, asal aturan itu tidak mengurangi upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Jika turunan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tetap dibuat, Gubernur Jateng itu berharap Pemerintah memperhitungkan risiko pelaksanaannya.

“Jangan sampai merugikan pemerintah daerah yang sudah bekerja keras mengisolasi daerahnya, sehingga gagal menanggulangi penyebaran Corona Virus,” ujarnya.

Dalam diskusi yang disiarkan secara live oleh stasiun TV swasta tersebut, banyak pihak mengkhawatirkan adanya distorsi pelaksanaan Permenhub No 25 Tahun 2020 di lapangan, sehingga ditengarai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.

Tetapi anggapan itu justru diluruskan oleh Jubir Kementerian Perhubungan, bahwa upaya memenuhi kebutuhan berpergian bagi masyarakat yang sifatnya penting dan mendesak juga perlu dipikirkan. Tentunya dengan harapan kebijakan ini memiliki dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat, dan tetap memutus tali penularan Virus Corona. (As/HG/CU)