(Jakarta, 14/12/2012) Hasil penilaian Survei Integritas Sektor Publik Indonesia Tahun 2012 yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu menempatkan Kementerian Perhubungan pada peringkat ke 15 dari 20 peserta Instansi/Lembaga di tingkat Pusat atau menurun dari tahun sebelumnya dimana Kemenhub berada di peringkat ke 6 dari 22 peserta (Instansi/Lembaga Pusat).
Meskipun demikian, nilai Indeks Integritas Kemenhub masih diatas rata-rata Nilai Indeks Integritas Nasional (IIN) yang ditetapkan oleh KPK. Kemenhub mendapatkan nilai Indeks Integritas 6,67 dimana Nilai IIN yang ditetapkan oleh KPK adalah 6,37.
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK terdapat tujuh Instansi/Lembaga tingkat Pusat yang mendapatkan nilai Indeks Integrasi Pusat (IIP) diatas 7, yaitu: PT. Jamsostek, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Kementerian Perdagangan.
Sedangkan untuk tingkat Nasional yang menggabungkan antara Instansi/Lembaga tingkat Pusat, Vertikal dan Pemerintah Daerah, tahun ini Kemenhub berada di peringkat 32 dari 85 peserta (pusat/vertikal/Pemda). Sedangkan pada 2011 lalu Kemenhub berada di peringkat 13 dari 87 peserta (pusat/vertikal/Pemda).
Selain instansi yang dinilai, KPk juga melakukan penilaian pada unit pelayanan publik pada Instansi Pusat, Vertikal maupun Pemerintah Daerah. Untuk kategori ini, unit layanan publik Kementerian Perhubungan yang dinilai oleh KPK di Tahun 2012 ini adalah unit pelayanan publik Angkutan Kota Antar Propinsi dengan nilai Integritas 7,01 dan unit pelayanan publik Pelayanan Izin Pas Bandara dengan nilai Integritas 6,29.
Secara keseluruhan terdapat 19 unit layanan pada instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di atas 7, termasuk unit layanan publik Kemenhub (unit pelayanan Angkutan Kota Antar Provinsi dengan nilai 7,01).
Sebagai informasi, pada tahun 2011 lalu, unit pelayanan publik Kemenhub yang dinilai oleh KPK adalah unit pelayanan Izin Trayek Angkutan Darat Antar Propinsi dengan nilai Integritas 7,34 dan unit pelayanan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dengan nilai Integritas 7,60.
Survei yang berlangsung pada Juni-Oktober 2012 tersebut, dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah, dengan melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 15.000 orang yang terdiri dari 1.200 orang responden di tingkat pusat, 8.160 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640 orang responden di tingkat pemerintah daerah.
Seluruh responden tersebut merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir. Dalam Survei ini standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK adalah sebesar 6,00.
Penilaian ini nadalah salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi.(RDH)