Presiden SBY kembali menyoroti maraknya pungutan liar (pungli). Saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah pekan lalu, Kepala Negara meminta jajarannya untuk memberantas pungli. Kali ini, Presiden juga mengaitkan isu pungli dengan beban pengusaha dan upah buruh. Menurut Presiden, karena dibebani pungli, pengusaha tidak bisa memberikan upah yang tinggi kepada buruh.
Presiden SBY memang tidak menuduh kementerian tertentu. Namun, Presiden pernah secara implisit sempat menyebutkan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang rawan pungli. Selama ini, kalangan pengusaha juga mengeluhkan hal itu. Menurut para pengusaha, pelabuhan merupakan salah satu wilayah pungli yang paling parah.
Isu pungli ini perlu direspon secara positif. Isu ini dapat dijadikan sebagai modal untuk memperbaiki citra dunia transportasi kita melalui penjelasan mengenai langkah-langkah yang ditempuh dalam memberantas pungli dan hasilnya.
Keberhasilan Kemenhub menyabet peringkat pertama dalam penilaian inisiatif antikorupsi (PIAK) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu perlu diangkat kembali. Dari 23 instansi pemerintah pusat yang dinilai KPK, Kemenhub mendapat nilai tertinggi, yakni 7,65; disusul Kementerian Perdagangan (Kemendag) 7,49; Kementerian ESDM 7,23; Kementerian Dalam Negeri 6,99; dan Kementerian Kehutanan 6,99. Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenhub juga meraih peringkat pertama PIAK untuk kategori unit utama di instansi pemerintah pusat dengan nilai 8,23. Peringkat kedua hingga lima ditempati Setjen Kemendag dengan nilai 7,93, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag (7,84), Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo (7,65), serta Setjen Kementerian ESDM (7,54).
Angka-angka kuantitatif dan kualitatif seputar PIAK KPK dapat digunakan dalam penjelasan tersebut, misalnya mengenai jumlah tindakan korupsi yang bisa dicegah, potensi nilai aset negara yang berhasil diselamatkan, dan mengenai penanganan hukumnya.
Formula inisiatif antikorupsi yang diterapkan di setiap lini dan di setiap moda perlu disosialisasikan sehingga pihak lain dapat melihat kunci yang digunakan hingga dinilai berhasil.
Selanjutnya, perlu terus diberikan penegasan bahwa Kemenhub sangat concern memberantas pungli, baik pungli di moda darat, udara, laut, maupun kereta api. Pemberantasan pungli perlu terus dilakukan. Operasi dan sidak juga rutin dilakukan di tempat-tempat yang dituduhkan menjadi basis pungli, seperti tempat uji kelaikan (KIR) kendaraan, jembatan timbang, pelabuhan, dermaga penyeberangan, stasiun, terminal, bandara, dll.
Ketentuan tentang larangan terhadap praktik pungli dalam kegiatan transportasi, termasuk sanksinya terus menerus disosialisasikan. Praktik pungli dilakukan secara masif dan sistemik karena melibatkan seluruh komponen, seperti polisi, preman, hingga anggota ormas. Dengan demikian, penanganannya pun harus melibatkan seluruh elemen terkait.
SMS Center atau email pengaduan juga dapat digunakan sebagai ruang publik untuk menyampaikan pengaduan. SMS Center dan alamat website tersebut perlu disosialisasikan di TV, media online, radio, atau media massa cetak.
Praktik pungli bukan hanya terjadi di sektor transportasi, tapi juga di sektor-sektor lainnya. Pelaku pungli bahkan melibatkan berbagai komponen, seperti oknum aparat keamanan, preman, hingga oknum anggota ormas, sehingga masalah pemberantasan pungli bukan hanya tanggungjawab Kemenhub, tapi juga institusi-institusi terkait lain. (JAB)