Presiden SBY kembali menyoroti maraknya pungutan liar (pungli). Saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah pekan lalu, Kepala Negara meminta jajarannya untuk memberantas  pungli. Kali ini, Presiden juga mengaitkan isu pungli dengan beban pengusaha dan upah buruh. Menurut Presiden, karena dibebani pungli, pengusaha tidak bisa  memberikan upah yang tinggi  kepada buruh.

Presiden SBY memang tidak menuduh  kementerian tertentu. Namun, Presiden pernah secara implisit sempat menyebutkan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang rawan pungli. Selama ini, kalangan pengusaha juga mengeluhkan hal itu. Menurut para  pengusaha, pelabuhan merupakan salah satu wilayah pungli yang paling parah.

Isu pungli ini perlu direspon secara positif. Isu ini dapat dijadikan sebagai modal untuk memperbaiki citra  dunia transportasi kita melalui penjelasan mengenai langkah-langkah yang ditempuh dalam memberantas pungli dan hasilnya.

Keberhasilan  Kemenhub menyabet  peringkat pertama dalam penilaian inisiatif antikorupsi (PIAK) yang diselenggarakan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu perlu diangkat kembali. Dari 23 instansi pemerintah pusat yang dinilai KPK,  Kemenhub mendapat nilai tertinggi,  yakni 7,65;  disusul  Kementerian Perdagangan (Kemendag)   7,49; Kementerian ESDM  7,23; Kementerian Dalam Negeri 6,99; dan Kementerian Kehutanan 6,99. Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenhub  juga meraih  peringkat  pertama PIAK untuk kategori unit utama di instansi pemerintah pusat dengan nilai 8,23. Peringkat kedua hingga lima  ditempati Setjen Kemendag  dengan nilai 7,93, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag (7,84), Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan  Informatika  Kemenkominfo (7,65),  serta  Setjen Kementerian ESDM (7,54).

Angka-angka kuantitatif dan kualitatif seputar  PIAK  KPK dapat digunakan dalam penjelasan tersebut, misalnya  mengenai jumlah tindakan  korupsi yang bisa dicegah, potensi nilai aset negara yang berhasil diselamatkan, dan mengenai penanganan hukumnya. 

Formula inisiatif antikorupsi yang diterapkan di setiap lini dan di setiap moda perlu disosialisasikan sehingga pihak lain dapat melihat kunci yang digunakan hingga dinilai berhasil.

Selanjutnya, perlu  terus diberikan penegasan  bahwa  Kemenhub sangat concern  memberantas   pungli, baik pungli  di moda darat, udara, laut, maupun kereta api.   Pemberantasan pungli perlu terus dilakukan. Operasi  dan sidak juga  rutin dilakukan  di tempat-tempat yang dituduhkan menjadi  basis pungli, seperti  tempat uji kelaikan (KIR) kendaraan, jembatan timbang, pelabuhan, dermaga penyeberangan, stasiun, terminal, bandara, dll.

Ketentuan tentang larangan terhadap  praktik  pungli dalam kegiatan transportasi, termasuk  sanksinya terus menerus disosialisasikan. Praktik pungli dilakukan secara masif dan sistemik karena melibatkan seluruh komponen, seperti polisi,  preman, hingga anggota ormas.  Dengan demikian, penanganannya pun harus melibatkan  seluruh  elemen terkait.

SMS Center  atau  email pengaduan  juga dapat digunakan sebagai ruang  publik untuk  menyampaikan pengaduan. SMS Center dan alamat website tersebut perlu disosialisasikan di TV, media online, radio, atau media massa cetak.

Praktik pungli bukan hanya terjadi  di sektor transportasi,  tapi  juga di sektor-sektor lainnya. Pelaku pungli bahkan  melibatkan berbagai  komponen, seperti  oknum aparat keamanan,  preman, hingga oknum anggota ormas, sehingga masalah pemberantasan pungli bukan hanya tanggungjawab Kemenhub, tapi juga institusi-institusi terkait lain.  (JAB)