Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama dengan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Kepala BMKG membeberkan langkah-langkah penanganan kecelakaan Pesawat PK-LQP Lion Air JT 610 yang telah dilakukan pemerintah kepada mitra kerja Komisi V DPR RI, Kamis (22/11) di Gedung MPR/DPR Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub Budi menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab kejadian kecelakaan jika terjadi kecelakaan pesawat udara sipil.

‘’Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 357, dalam hal terjadi kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil, maka Pemerintah wajib melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab kejadian dan kecelakaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden,” jelas Menhub.

Lebih lanjut Menhub menjelaskan, secepat-cepatnya KNKT menyampaikan hasil penyelelidikan dalam bentuk laporan akhir.Jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan belum dapat diselesaikan, lanjut Menhub, setiap tahun KNKT diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan (intermediate report) hasil investigasi. Selanjutnya, KNKT dapat menyampaikan laporan akhir kepada Presiden melalui Menteri, sesuai dengan ketentuan internasional ICAO Annex 13.

Pada 1 November 2018, Flight Data Recorder (FDR) telah berhasil ditemukan. Kemudian pada tanggal 4 November, data FDR telah berhasil diunduh oleh KNKT. Dari FDR, berhasil diperoleh sebanyak 1.790 parameter, selama 69 jam, terdiri dari 19 penerbangan termasuk yang mengalami kecelakaan;

“Saat ini KNKT terus melakukan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR),” jelas Menhub Budi Karya

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan KNKT yaitu : mengumpulkan data terkait perawatan pesawat dan pelatihan awak pesawat; melakukan pemeriksaan komponen Angle of Attack sensor di Minneapolis dan pemeriksaan bengkel perbaikan di Florida, dan menerbitkan ‘Preliminary Report’.

Penanganan Kecelakaan Yang Dilakukan Sudah Sesuai SOP

Menhub mengungkapkan, Kementerian Perhubungan telah melakukan tindakan cepat sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada dalam upaya penanganan kecelakaan.

"Setelah mendapatkan informasi titik jatuhnya pesawat kami langsung melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Basarnas, KNKT, TNI, Polri, Lion Air serta Instansi lain baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan upaya pencarian korban serta black box pesawat. Kami membentuk posko-posko dan menginstruksikan dua maskapai yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air untuk melakukan Pemeriksaan khusus kelaikudaraan pesawat Boeing 737-MAX 8," ujar Menhub Budi Karya.

Atas penanganan dan kerjasama yang baik, Menhub menyampaikan apresiasi kepada kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dan bahu-membahu dalam melakukan penanganan dan evakuasi korban, sehingga ada kemajuan yang dicapai, baik itu upaya pencarian dan investigasi korban, pencarian black box, penanganan keluarga korban, penyebaran informasi yang kredibel, serta proses penyidikan terjadinya kecelakaan. (MM/RDL/RK/BI)