Insiden atau kecelakaan kereta api (KA) kembali terjadi.  Kereta Prambanan Ekspres (Prameks) tujuan Solo Jebres-Kutoarjo, Jawa Tengah, anjlok di area timur Stasiun Kalasan,  Kabupaten Sleman,  Yogyakarta, Selasa (23/10)  sekitar pukul 16.45 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi VI Yogyakarta masih menyelidiki penyebab anjloknya KA tersebut.  Saat kecelakaan,  KA Prameks mengangkut  585 penumpang. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun  14 penumpang   terluka.

Selain menyebabkan  batalnya enam pemberangkatan KA Prameks pada hari berikutnya,  kecelakaan itu  telah  mengganggu pemberangkatan KA lain yang melintasi jalur selatan. Jadwal  KA yang terganggu di antaranya Argo Lawu, Lodaya, dan Sancaka. 

Kecelakaan atau insiden Prameks merupakan pukulan telak  bagi PT KAI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Soalnya,  itu terjadi saat PT KAI dan Kemenhub sedang gencar melakukan upaya perbaikan kualitas pelayanan demi kenyamanan dan keselamatan penumpang. Apalagi pada wal bulan ini,  Kereta Rel listrik (KRL) Commuter Line nomor 845 juga mengalami insiden keluar dari rel (anjlok) di Stasiun Cilebut, Bogor,  akibat  adanya rel yang gompal.

Kasus anjloknya  KA Prameks  pelru diinformasikan kepada masyarakat secara transparan. Perlu pula dijelaskan, apakah anjloknya KA Prameks   masih  dalam kategori insiden atau sudah masuk kategori kecelakaan. Apa bedanya insiden dengan kecelakaan?

Selanjutnya, perlu diberikan gambaran kepada masyarakat tentang kemungkinan-kemungkinan penyebab anjloknya KA tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas  praduga tak bersalah.

Peristiwa ini dapat dikaitkan dengan anjloknya KA Prameks  dengan  insiden  Kereta Rel listrik (KRL) Commuter Line nomor 845  yang  keluar dari rel (anjlok) di Stasiun Cilebut, Bogor,  pada awal Oktober lalu akibat rel  gompal. Berdasarkan dugaan sementara, apa penyebab anjloknya  KRL Commuter Line  di Stasiun Cilebut? Apakah ada kesamaan dengan kasus anjloknya KA Prameks?


Isu ini  juga dapat dikaitkan dengan rencana  peningkatan anggaran public service obligation (PSO) PT KAI.  Pemerintah atas persetujuan DPR akan menaikkan anggaran PSO PT KAI menjadi 875 miliar pada 2013 atau naik 18,2% dibanding tahun ini. Kenaikan anggaran  sekitar Rp 135 miliar  itu diharapkan dapat  meningkatkan standar pelayanan minimum (SPM) KAI, meningkatkan pelayanan, sehingga insiden, apalagi kecelakaan, dapat ditekan seminimal mungkin. 

Namun, perlu ditekankan  bahwa alokasi  dana PSO diberikan berdasarkan  indikator kinerja  (keyperformance indicators/KPI) PT KAI. Jika KPI-nya bagus, otomatis alokasi dana PSO untuk  PT KAI akan ditambah.Sebaliknya, jika KPI-nya buruk,  alokasi dana PSO untuk PT KAI akan dipangkas. (JAB)