Insiden atau kecelakaan kereta api (KA) kembali terjadi. Kereta Prambanan Ekspres (Prameks) tujuan Solo Jebres-Kutoarjo, Jawa Tengah, anjlok di area timur Stasiun Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (23/10) sekitar pukul 16.45 WIB.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi VI Yogyakarta masih menyelidiki penyebab anjloknya KA tersebut. Saat kecelakaan, KA Prameks mengangkut 585 penumpang. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun 14 penumpang terluka.
Selain menyebabkan batalnya enam pemberangkatan KA Prameks pada hari berikutnya, kecelakaan itu telah mengganggu pemberangkatan KA lain yang melintasi jalur selatan. Jadwal KA yang terganggu di antaranya Argo Lawu, Lodaya, dan Sancaka.
Kecelakaan atau insiden Prameks merupakan pukulan telak bagi PT KAI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Soalnya, itu terjadi saat PT KAI dan Kemenhub sedang gencar melakukan upaya perbaikan kualitas pelayanan demi kenyamanan dan keselamatan penumpang. Apalagi pada wal bulan ini, Kereta Rel listrik (KRL) Commuter Line nomor 845 juga mengalami insiden keluar dari rel (anjlok) di Stasiun Cilebut, Bogor, akibat adanya rel yang gompal.
Kasus anjloknya KA Prameks pelru diinformasikan kepada masyarakat secara transparan. Perlu pula dijelaskan, apakah anjloknya KA Prameks masih dalam kategori insiden atau sudah masuk kategori kecelakaan. Apa bedanya insiden dengan kecelakaan?
Selanjutnya, perlu diberikan gambaran kepada masyarakat tentang kemungkinan-kemungkinan penyebab anjloknya KA tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Peristiwa ini dapat dikaitkan dengan anjloknya KA Prameks dengan insiden Kereta Rel listrik (KRL) Commuter Line nomor 845 yang keluar dari rel (anjlok) di Stasiun Cilebut, Bogor, pada awal Oktober lalu akibat rel gompal. Berdasarkan dugaan sementara, apa penyebab anjloknya KRL Commuter Line di Stasiun Cilebut? Apakah ada kesamaan dengan kasus anjloknya KA Prameks?
Isu ini juga dapat dikaitkan dengan rencana peningkatan anggaran public service obligation (PSO) PT KAI. Pemerintah atas persetujuan DPR akan menaikkan anggaran PSO PT KAI menjadi 875 miliar pada 2013 atau naik 18,2% dibanding tahun ini. Kenaikan anggaran sekitar Rp 135 miliar itu diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan minimum (SPM) KAI, meningkatkan pelayanan, sehingga insiden, apalagi kecelakaan, dapat ditekan seminimal mungkin.
Namun, perlu ditekankan bahwa alokasi dana PSO diberikan berdasarkan indikator kinerja (keyperformance indicators/KPI) PT KAI. Jika KPI-nya bagus, otomatis alokasi dana PSO untuk PT KAI akan ditambah.Sebaliknya, jika KPI-nya buruk, alokasi dana PSO untuk PT KAI akan dipangkas. (JAB)