Tidak terasa Undang Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tinggal satu tahun lagi diberlakukan menyusul telah diundangkan pada bulan April setahun yang lalu. Untuk itu Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) pada tanggal 3 Maret 2009 lalu telah mengeluarkan sebuah siaran pers yang mengingatkan kepada semua badan publik untuk melakukan persiapan-persiapan menjelang pemberlakuan undang-undang itu.
Disebutkan dalam siaran pers Depkominfo bahwa badan publik agar menyiapkan langkah-langkah bersifat strategis untuk implementasi undang-undang tersebut di masing-masing badan publik. Jika melihat isi undang-undang itu sederetan kewajiban telah menanti untuk dilaksanakan antara lain badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Di samping itu, badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-nelektronik.
Implementasi undang-undang tersebut sungguh tidak ringan, apalagi jika mengingat konsekuensi dari pemberlakukan UU tersebut cukup berat jika tidak dipatuhi. Publik dapat melakukan tuntutan hukum jika hak atas kebutuhan informasi publik yang dimilikinya tidak dapat dipenuhi. Sementara pada sisi lain sebuah badan publik dapat dikenakan kewajiban hukum sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan menyajikan informasi publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini Depkominfo tengah menggodok RPP tentang tentang Jangka Waktu Pengecualian (Informasi Publik Yang dikecualikan) dan RPP tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi Oleh Badan Publik Negara.
Beranjak dari siaran pers Depkominfo ini nampaknya kita semua insan Departemen Perhubungan perlu berkaca diri, apa saja langkah-langkah strategis yang sudah dan akan dilakukan? Atau jangan-jangan malah kita belum melakukan hal-hal yang siginifikan untuk itu? Padahal kita semua harus menyadari Departemen Perhubungan merupakan sebuah badan publik yang sangat...sangat...sangat kental dengan urusan yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga jelas memiliki banyak kewajiban untuk menyampaikan informasi-informasi yang wajib disampaikan kepada publik. Kita tidak bisa berdalih... itu urusan nanti toh pembahasan RPP pendukung UU keterbukaan informasi publik itu belum kelar...toh juga pembentukan Komisi Informasi belum juga selesai. Kita juga tidak bisa berdalih kalau kita lebih disibukkan dengan hal-hal yang lebih strategis seperti penyelesaian revisi undang-undang transportasi dan juga implementasi road map to zero accident. Malah sebaliknya revisi tentang undang-undang transportasi ini seharusnya juga mulai dipikirkan tentang implikasinya berkaitan dengan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik nantinya.
Perlunya secara dini persiapan dengan tahapan yang jelas menuju implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik, sebenarnya karena hal ini menyangkut sesuatu yang tidak mudah...yaitu perubahan sikap mental para birokrat. Siapapun pasti sepakat bahwa organisasi birokrasi pemerintah hingga kini kurang memiliki kultur organisasi yang mendukung untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Tidak usah jauh-jauh..indikasi itu bisa terlihat pada tampilan web site masing-masing termasuk web site Departemen Perhubungan sudahkan tersaji dengan informasi yang selalu ter-up date dengan baik? Nah...mengapa demikian...marilah kita semua mencoba melihat diri kita sendiri.
Lepas dari semua itu yang penting kita harus punya keyakinan bahwa kita MAMPU BERUBAH.......dengan dukungan jajaran pimpinan segenap unit kerja yang berhubungan dengan pengelolaan informasi di Departemen ini nampaknya harus duduk bersama dan merumuskan langkah-langkah strategis bagi Departemen Perhubungan untuk menyongsong implementasi Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pusat Data dan Informasi, Pusat Komunikasi Publik, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan KSLN, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, Badan Litbang dan Inspektorat Jenderal harus bahu membahu untuk merumuskan perubahan yang sifatnya strategis bagi Departemen Perhubungan, sehingga Departemen Perhubungan nantinya tidak akan memiliki handicap sebagai badan publik yang tidak informatif.
Akan lebih baik lagi jika setiap insan Departemen Perhubungan punya inistaif untuk memahami isu mengenai keterbukaan informasi publik ini dan berisiatif sendiri untuk merubah sikap mental menjadi birokrat yang lebih terbuka dan informatif. Perubahan akan terasa nyaman apabila bermula dari kesadaran sendiri.
Marilah kita mencoba lebih informatif....