Pertumbuhan jumlah penumpang pesawat di Indonesia masih cukup tinggi. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memprediksi pertumbuhan jumlah penumpang pesawat di Indonesia rata-rata setiap tahunnya mencapai angka 11 %. Dengan prediksi pertumbuhan itu, jumlah penumpang pesawat di Indonesia pada tahun ini diperkirakan mencapai 72, 37 juta hingga 78,41 juta penumpang dan pada 2015 mencapai 100 juta penumpang. Menurut INACA, kenaikan jumlah penumpang dipicu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Untuk mengimbangi peningkatan jumlah penumpang pesawat tersebut, tentunya dibutuhkan ekspansi maskapai penerbangan berupa penambahan jumlah armada dan penambahan rute atau jadwal penerbangan. Namun, menurut INACA, ekspansi maskapai penerbangan tersebut masih terkendala oleh keberadaan infrastruktur bandara di alam negeri. Misalnya terbatasnya fasilitas bandara yang telah ada dan masih minimnya ekspansi pembangunan bandara di sejumlah wilayah.
Isu ini perlu ditanggapi karena dari pemberitaan yang muncul di media massa, ada kesan kalau pernyataan pihak INACA menyudutkan pihak pemerintah (Kemenhub) karena kurang mendukung upaya mereka merespon lonjakan jumlah penumpang pesawat.
Perlu disampaikan bahwa Kemenhub memiliki perhatian cukup besar terhadap pembangunan infrastruktur bandara di dalam negeri. Hingga saat ini Kemenhub telah memproses pembangunan sejumlah infrastruktur bandara di dalam negeri.
Oleh karena itu, perlu dibeberkan perkembangan positif dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur bandara di dalam negeri. Misalnya, perluasan Bandara Soekarno-Hatta, perkembangan terkini dari rencana pembangunan 15 bandara mulai awal 2013.
Saat ini, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur bandara, misalnya yang terjadi dalam pembangunan bandara Kertajati di Jawa Barat. Terkait isu ini, perlu diberikan penjelasan kepada pers bahwa Kemenhub tengah berusaha menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur bandara. Kemenhub tengah mengatasi kendala tersebut dengan memberikan fasilitasi kepada investor maupun pemerintah daerah dalam mencari solusi bagi terealisasinya pembangunan infrastruktur bandara.
Selanjutnya, perlu pula diberikan penegasan mengenai kemungkinan pembiayaan pembangunan infrastruktur bandara dimasukkan dalam APBN. Perlu disampaikan sejumlah proyek infrastruktur bandara yang akan dibiayai melalui APBN dan yang non APBN.
Terbatasnya APBN tidak memungkinkan pemerintah pusat menanggung semua biaya pembangunan infrastruktur bandara di dalam negeri. Namun, ada skema pembiayaan lain yang bisa diterapkan dalam pembangunan infrastruktur bandara, misalnya melalui pembiayaan murni swasta, dan kemitraan pemerintah daerah dengan swasta.
Selain itu, perlu pula dilontarkan kemungkinan insentif baru yang akan diupayakan Kemenhub untuk diberikan kepada investor yang ingin membangun infrastruktur bandara di dalam negeri, misalkan mengenai insentif apa saja yang mungkin bisa diberikan pemerintah untuk mendorong investor terjun ke sektor infrastruktur bandara. (JAB)