(Jakarta, 1/8/2011) Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan nasional untuk menyediakan 3-4 seat khusus untuk masyarakat berkebutuhan khusus. Tempat duduk itu harus tetap disediakan meski ada atau tidaknya penumpang yang memiliki berkebutuhan khusus.
Kebijakan yang sama akan di terapkan untuk moda transportasi lain seperti kapal laut, bus dan kereta api. Untuk sektor transportasi ini juga diminta untuk menyiapkan buku panduan untuk orang berkebutuhan khusus, khususnya buku panduan dalam hurup braille bagi penyandang cacat tuna netra.
‘’Pentingnya memberikan perhatian dan kepedulian kepada para pengguna transportasi yang memiliki kebutuhan khusus itu diatur dalam undang-undang. Untuk transportasi penerbangan, sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2009,’’ kata Freddy dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementrian Perhubungan dan Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) tentang penyediaan fasilitas aksesibilitas layanan transportasi bagi orang berkebutuhan khusus, di kantor Kementrian Perhubungan, Senin (1/8).
Sebagaimana diketahui dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Bab XI pasal 134 mengamanahkan bahwa “Penyandang cacat, orang sakit, orang lanjut usia, dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara”. Adalah menjadi Kewajiban Badan Usaha Penyelenggaraa Angkutan untuk menyediakan pelayanan berupa perlakuan khusus dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat.
Selanjutnya dalam UU Penerbangan juga diamanatkan bahwa “Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud meliputi tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia; serta tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia,”.
Untuk itu, Menteri Perhubungan secara terus menerus akan mendorong agar para penyelenggara layanan jasa transportasi dapat terus meningkatkan pelayanannya sehingga hak setiap pengguna dapat terpenuhi tanpa membedakan kondisi fisik seseorang. ‘’Regulator maupun operator layanan jasa transportasi dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang telah diamanahkan UU Transportasi dengan penerapan di lapangan,’’ kata Freddy.
Menteri Perhubungan menyampaikan pentingnya memberikan perhatian dan kepedulian kepada para pengguna transportasi yang memiliki kebutuhan khusus. Peraturan perundang-undangan di sektor transportasi sudah secara tegas mengatur Kewajiban Badan Usaha Penyelenggaraa Angkutan untuk menyediakan pelayanan berupa perlakuan khusus dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat.
Sementara itu Ketua III SIKIB Sylvi Agung Laksono menguraikan bahwa SIKIB sangat mengharapkan kerjasama yang sangat baik ini akan juga dilaksanakan oleh operator penerbangan lainnya, dan moda transportasi lainnya seperti pelayaran dan kereta api.
SIKIB mengharapkan kerjasama dengan Kementerian Perhubungan dapat mewujudkan juga kerjasama yang mencakup semua program-program SIKIB dari kelima pilar selain Indonesia Peduli, juga Indonesia Pintar, Indonesia Sehat, Indonesia Hijau dan Indonesia Kreatif, dengan maksud mulia agar dunia transportasi di Indonesia mampu mencerminkan masyarakat sejahtera.
Buku Panduan Berhuruf Braille
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan, beserta ibu dan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono beserta ibu menyaksikan peluncurkan buku panduan dalam bentuk huruf braille yaitu huruf khusus bagi penyandang tuna netra oleh Sriwijaya Air.
Buku informasi penerbangan ini memuat beberapa aspek meliputi petunjuk penggunaan pelampung, fasilitas di dalam pesawat dan tata cara evakuasi. Buku informasi tersebut berisi tentang apa yang selama ini disampaikan oleh para cabin crew ketika hendak take off.
Kerjasama tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman, yang membuat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan khusus tentang pelayanan bagi penyandang tuna netra antara Sriwijaya Air dengan Yayasan Mitra Netra di Kementrian Perhubungan, Senin (1/8) Turut menyaksikan penandatangan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan Wamenhub Bambang Susantono.
Dalam kesempatan tersebut Sriwijaya Air juga menerima penghargaan Rekor Muri dengan nomor register 5.042 sebagai maskapai penerbangan pertama di Indonesia bahkan di dunia yang menyediakan buku panduan dalam hurup braille. "Karena ini adalah rekor pertama di dunia maka yang lebih berhak menyerahkan penghargaan ini bukan saya, tapi pak Menteri Perhubungan," kata Jaya Suprana.
Tidak hanya sekedar penerbitan buku braille, Sriwijaya Air juga melakukan kerjasama secara intensif dengan Yayasan Mitra Netra seperti pelatihan yang akan dilakukan seperti tata cara melayani tuna netra, baik pada saat check in, selama penerbangan hingga kedatangan dari pesawat. "Ini semua kami lakukan agar Sriwijaya Air dapat lebih memahami kebutuhan dan keinginan dalam melayani penyandang tuna netra," kata Presdir Sriwijaya Air Chandra Lee. (PR)