JAKARTA – Agar penyelenggaraan Angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik dan lancar, perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian secara terpadu yang melibatkan seluruh instansi terkait. Untuk memadukan dan memantapkan koordinasi antar instansi tersebut, Kemenhub telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan NO KP 411 Tahun 2016 tentang Rencana Operasi (Renops) Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2016 yang ditetapkan pada 20 Juni 2016.

“Melalui Renops tersebut diharapkan dapat memadukan dan memantapkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan selama masa angkutan lebaran dengan aman, selamat, nyaman, tertib dan lancar,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Kamis (23/6).

Beberapa instansi terkait yang turut terlibat dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran yaitu: Kementerian PU PERA, Kemendagri, Kemendag, Kemenkes, Kemkominfo, Kemenag, TNI, Kepolisian, Kemen ESDM, Kemenakertrans, Kementan, para Gubernur, Bupati/Walikota, PT Jasa Raharja, Basarnas, dan BMKG.

Serta seluruh operator transportasi dan organisasi transportasi seperti : PT. KAI, PT. ASDP, Organda, INACA, INSA, GAPASDAP, YLKI, dan pers/media.

“Selain memadukan koordinasi eksternal, Rencana operasi ini juga memadukan koordinasi internal di lingkungan Kemenhub, dengan Ditjen Perhubungan Darat sebagai koordinator,” terang Hemi.

Bentuk koordinasi yang dilakukan misalnya, dengan Kemen PU PERA yaitu, melakukan kunjungan lapangan untuk memperoleh data kondisi prasarana jalan dan jembatan untuk segera dilakukan perbaikan, peningkatan dan pembangunan guna melancarkan arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Sedangkan, koordinasi yang dilakukan dengan Kemendagri yaitu penanganan pasar tumpah yang ada di beberapa titik di daerah.

“Diharapkan Mendagri dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada Gurbernur, Bupati/walikota agar penyelenggaraan angkutan lebaran di daerah masing-masing dapat berjalan aman, lancar dan, tertib,” ujarnya.

Dengan Kepolisian, koordinasi yang dilakukan meliputi, penyiapan langkah penegakkan hukum untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain itu juga melakukan pelaporan kecelakaan lalu lintas secara periodik, pelaksanaan pengendalian lalu lintas di lapangan, dan lain sebagainya.

Sementara koordinasi yang dilakukan dengan Kemendag yaitu pengaturan kelancaran distribusi bahan pokok. Dengan Kemenkes, berupa peningkatan pelayanan kesehatan di lokasi jalur mudik lebaran, stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara.

Dengan Kemkominfo, koordinasi dilakukan dalam rangka penyebaran informasi angkutan lebaran kepada seluruh masyarakat, serta penyediaan peralatan komunikasi. Dengan Kemenag, untuk menghilangkan pos-pos pundi amal yang dibangun masyarakat di jalur utama maupun alternatif.

Koordinasi dengan pemerintah daerah seperti, penyusunan Renops angkutan lebaran sesuai situasi dan kondisi daerah yang mengacu Renops terpadu dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sesuai dengan fokus kerja Kemenhub, penyelenggaraan Angkutan Lebaran difokuskan pada keselamatan, keamanan, serta pelayanan angkutan transportasi umum. Diharapkan dapat tercipta zero accident dan mudik yang aman, selamat, nyaman dan tertib. (RDL/BU/SR/HP)