Pelabuhan Merak kembali macet total. Kali ini, kemacetan dipicu antrean truk ekspedisi  yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera. Panjang antren mencapai 6 km dari  Dermaga Pelabuhan Merak hingga Jalan Cikuasa Atas, di km 98. Antrean terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan dan adanya perbaikan Dermaga II Pelabuhan Merak. Hingga Minggu malam (01/7), antrean kendaraan  belum terurai, meski kemacetan sudah berkurang  dibandingkan hari sebelumnya. Sekalipun akhirnya teratasi, potensi kemacetan di Merak tetap besar, mengingat sekarang merupakan masa libur panjang sekolah. Apalagi menjelang Lebaran atau selama Puasa nanti.

Risiko kemacetan bukan hanya mengancam Pelabuhan Merak. Pelabuhan-pelabuhan lainnya  pun menghadapi  ancaman serupa. Selain akibat perbaikan, melonjaknya volume kendaraan, atau minimnya kapal, kemacetan bisa terjadi akibat cuaca buruk. Jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi, Jawa Timur) - Gilimanuk (Jembrana, Bali), misalnya,  pekan lalu  ditutup selama lima jam akibat cuaca buruk di perairan Selat Bali. Penutupan pelabuhan dilakukan untuk menjamin keselamatan para penumpang menyusul terjadinya gelombang laut yang cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi pelayaran di Selat Bali. Penutupan jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Jawa-Bali itu mengakibatkan  kemacetan  sepanjang 5 km.

Bahkan, cuaca buruk tak hanya mengancam moda angkutan laut, tapi juga moda angkutan  darat (jalan raya dan kereta api) serta penerbangan. Berdasarkan rekomendasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), misalnya, sampai awal pekan ini masih  dapat terjadi  gelombang laut sedang sampai tinggi (2,5 m s/d 5,0 m) dan Alun sedang  ( 2 m s/d 4 m ) di Laut China Selatan bagian Utara, Teluk Siam, Laut Andaman hingga Samudera Hindia Barat Aceh, Perairan Bengkulu, Perairan Enggano, Perairan Lampung Barat, Perairan Selatan Banten hingga Perairan selatan Jawa Barat, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Selatan Jawa Timur, Teluk Karpentaria, Perairan Tanimbar, Perairan Kepulauan Kai, Laut Banda, dan Laut Filipina.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu secara aktif menyosialisasikan kepada  operator transportasi  (darat, laut, udara), masyarakat luas, dan kalangan pengusaha  atau pengguna jasa  angkutan truk, feri,  penyeberangan, kargo udara,  kapal, KA, dll.  tentang ancaman dan risiko cuaca buruk bagi kegiatan transportasi. Cuaca buruk rentan  menimbulkan kecelakaan. Untuk itu, mereka mesti mencermati perubahan cuaca. 

Di samping itu, perlu diinstruksikan kepada otoritas pelabuhan dan bandara di seluruh Indonesia untuk senantiasa mewaspadai cuaca buruk, sehingga tidak sembarangan  mengeluarkan izin berlayar atau izin terbang. Ketentuan serupa berlaku bagi moda  angkutan darat, termasuk kereta api (KA).

Dinas Perhubungan, otoritas pelabuhan (Pelindo), dan otoritas bandara (Angkasa Pura)  telah diminta meningkatkan koordinasi dengan pemda dan instansi terkait lain untuk menjaga kelancaran kegiatan transportasi dan mengantisipasi cuaca buruk, terutama di bandara atau pelabuhan yang rawan.

Kemacetan di pelabuhan-pelabuhan, baik melonjaknya volume kendaraan, akibat banjir, perbaikan dermaga, maupun akibat cuaca buruk yang menyebabkan gangguan kelancaran operasi kapal sehingga memicu antrean panjang  kendaraan di pelabuhan.

Khusus untuk Pelabuhan Merak, perlu dijelaskan bahwa PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) telah diminta untuk terus mengoptimalkan pelayanan, baik yang menyangkut penambahan jumlah kapal roro maupun petugas pengatur lalu lintas di dermaga. Saat ini jumlah kapal roll on roll of (roro) yang beroperasi 25 unit dengan trip 80 penyeberangan.

Sehubungan dengan ancaman cuaca buruk, libur panjang sekolah, dan musim Lebaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan terganggunya kegiatan transportasi, baik di darat, laut, maupun udara tersebut, Dinas Perhubungan di daerah telah diminta terus meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait lain untuk berupaya mengamankan jalur transportasi di seluruh moda. Kemenhub akan berupaya agar  kegiatan transportasi  tetap berjalan, sehingga  arus  pasokan barang  dan mobilitas penumpang tidak terganggu. (JAB)