(Jakarta, 11/03/2011) Sebanyak US $ 5 juta akan diberikan PTTEP Australasia (PTTEP AA) sebagai dana Corporate Social Responsibility kepada masyarakat yang terkena dampak atas pencemaran Laut Timoratau yang disebut Interm Measure. Menhub Freddy Numberi menyatakan nilai ini diluar jumlah keseluruhan klaim Indonesia atas pencemaran laut Timor senilai US $ 2,4 miliar atau sekitar Rp 23 Triliun yang saat ini masih dalam proses. 

“Ini bagian responsibility PTTEP AA sementara mereka memverifikasi proses klaim, “ demikian penjelasan Freddy Numberi saat jumpa pers mengenai perkembangan penyelesaian tuntutan ganti rugi tumpahan minyak di Laut Timor oleh Montara Wellhead Platform di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Jumat (15/3).

Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup  Masnellyarni Hilman yang ikut memberikan keterangan pers menyebutkan bahwa saat ini untuk proses klaim dalam tahap pembahasan draft Memorandum of Understanding (MOU) yang diharapkan selesai akhir Maret 2011 dan ditandatangani April 2011. “Kami berharap time frame yang disampaikan dalam MOU telah jelas dan komit, “ tambah Nelly. PTTEP AA telah menjanjikan verifikasi dari Januari-Maret 2011 dan hasil verifikasi diterima pada April 2011. “Jika masing-masing pihak telah sepakat dengan hasil verifikasi maka akan dilakukan pembayaran klaim. Jika tidak mendapat kesepakatan maka masing-masing pihak akan menunjuk Neutral Commitee atau Panel of Expert untuk membantu penyelesaian, “papar Nelly.

Menhub menambahkan bahwa pemerintah Indonesia memberikan referensi waktu pembayaran biaya penanggulangan tumpahan minyak kepada PTTEP AA pada bulan Juni 2011 setelah penandatangan MOU pada April 2011.

Sebelumnya pada pertemuan Tim Advokasi dengan PTTEP AA ketujuh pada 4 Maret 2011 di Singapura menghasilkan bahwa pemerintah Indonesia dan PTTEP akan menetapkan dan melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendekatan Dual Track untuk penyelesaian ganti rugi pencemaran Laut Timor dengan time frame yang jelas (kerangka waktu pelaksanaannya). Proses Dual track tersebut yaitu meliputi pembayaran Interim measure dan proses penyelesaian tuntutan ganti rugi.

Pembayaran Interim Measure meliputi bahwa PTTEP AA akan membayar biaya penanggulangan tumpahan minyak yang telah dikeluarkan. Selain itu, PTTEP akan memberikan dana CSR  (PTTEP mengusulkan US $ 1-3 juta dan pemerintah indonesia mengusulkan US $ 5 juta). Sedangkan proses penyelesaian tuntutan ganti rugi meliputi PTTEP AA akan menyediakan bank guarantee, kemudian akan melakukan survei untuk verifikasi data perikanan dan sosial ekonomi yang telah disediakan oleh pemerintah Indonesia pada akhir Maret 2011. Selanjutnya PTTEP AA bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk verifikasi, penelitian dan survei di Indonesia dalam kaitannya dengan tindak lanjut tuntutan ganti rugi dan berdasarkan persetujuan pemerintah Indonesia. Kemudian kedua pihak akan melakukan pembahasan ganti rugi. Selanjutnya setelah pemerintah Indonesia dan PTTEP AA mencapai kesepakatan nilai ganti rugi maka PTTEP AA akan memulai pembayaran. (ARI)