JAKARTA – Jumlah izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertambah menjadi 13 izin usaha dari sebelumnya 8 izin usaha. Penambahan izin usaha tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketiga belas izin usaha tersebut adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan; Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air; Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK); Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara); Izin Usaha Angkutan Udara; Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Yang Dilakukan Oleh Usaha Patungan (Joint Venture) atau Yang Berstatus Penanaman Modal Asing; Penetapan Recognized Security Organization (RSO); Izin Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Barang; Izin Pembangunan Pelabuhan Sungai Danau (Pelayanan Antar Provinsi dan Lintas Batas Negara); Izin Pembangunan Terminal Khusus Sungai dan Danau; dan Izin Usaha Sarana Perkeretaapian Umum.
Pada PM 3 Tahun 2015 ditetapkan 7 izin usaha yang didelegasikan ke BPKM, dan pada PM 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal ditambah menjadi 8 izin usaha.
Kewenangan proses administrasi pemberian izin yang didelegasikan kepada BKPM adalah izin usaha di bidang perhubungan yang di dalamnya terkait investasi yang ruang lingkupnya lintas provinsi atau lintas sektoral, tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan/atau yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Penambahan perizinan di bidang perhubungan yang didelegasikan kepada BKPM tersebut untuk mendorong iklim investasi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta mendorong peningkatan daya saing perekonomian nasional.
Penambahan perizinan yang didelegasikan kepada BKPM tersebut merupakan implementasi dari fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan tata kelola regulasi transportasi yang berdampak pada peningkatan kualitas dan kapasitas pelayanan jasa transportasi. Hal tersebut juga sesuai dengan Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam membangun tata kelola pemerintah yang bersih dan efektif. (RY/BU/SR/JAB)