(Jakarta, 15/6/2010) Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2009 mendapatkan penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Menteri Perhubungan Freddy Numberi oleh Ketua BPK Hadi Poernomo di Kantor Pusat BPK Jakarta, Selasa (15/6). Dengan opini WDP tersebut, Laporan Keuangan Kemenhub dinilai telah disajikan secara wajar, menyangkut semua hal yang bersifat material, posisi keuangan Kemenhub tanggl 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Mengenai tidak adanya laporan aset tetap berupa tanah berdasarkan inventarisasi dan hasil penilaian kembali, piutang bukan pajak berupa jasa kenavigasian, jasa perkapalan, jasa kepelabuhanan, dan jasa kebandarudaraan, berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan yang memadai, Menhub telah menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan langkah-langkah perbaikan.
“Saya telah memberikan instruksi pada unit Eselon I dan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan atas temuan BPK,” tegasnya. Khusus untuk aset dengan PT. KA, Menhub menyatakan laporan tersebut akan tuntas pada tahun 2010. Peningkatan pengawasan pada proses penarikan, penyetoran, penggunaan, dan pelaporan laporan keuangan serta koordinasi antara instansi yang terkait dalam laporan keuangan tersebut, menurut Menhub terus dilakukan. Peningkatan kualitas SDM di bidang pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara juga terus ditingkatkan dengan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. “Peningkatan kualitas SDM tersebut dilakukan supaya mampu menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah,” jelasnya.
Menhub berharap langkah-langkah perbaikan atas laporan keuangan tersebut dapat teruji pada laporan keuangan Kemenhub 2010. “Diharapkan tindak lanjut tersebut akan dapat diuji pada Laporan Keuangan Kemenhub 2010 sehingga peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kemenhub 2010 dapat mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.
Sementara itu, Hadi menyatakan bahwa opini BPK ini bukan tujuan akhir. “Opini BPK ini bukan tujuan akhir tapi sasaran untuk menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yg lebih akuntable dan transparan,” jelasnya. (RY)