JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mengatur kapasitas bandar udara dengan cara slot time atau jadwal terbang. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk mengatasi penumpang yang akan terbang tidak bertumpuk di terminal.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, dalam SE tersebut pihaknya juga mengatur pembatasan kapasitas terminal bandara dengan cara slot time atau jadwal terbang dikelola untuk mengantisipasi jumlah penumpang yang bertumpuk.
Novie menambahkan, dalam SE juga mengatur panduan bagi operator bandara, maskapai dan navigasi. “Semua aturan berdasarkan surat edaran ini kami awasi dan kendalikan kalau terjadi pelanggaran,” tegasnya di acara dialog publik dengan tema “Kolaborasi untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Sektor Transportasi”yang disiarkan secara webinar awal Juni 2020.
Selain itu, juga untuk menjaga agar sarana dan prasarana bandara agar tidak menjadi tempat/lokasi penyebaran Covid-19 terhadap penumpang dan pengunjung. Operator pesawat juga diwajibkan mematuhi panduan yang tertuang dalam SE agar mengutamakan kesehatan dalam setiap prosedur operasional – sesuai protokol kesehatan.
Dengan menerapkan kebiasaan baru, seperti halnya, menjaga kebersihan dan kesehatan di bandara dan lingkungan bandara, misalnya membersihkan tempat duduk dan ruang pesawat secara rutin melalui penyemprotan desinfektan.
“Termasuk health self monitoring yang ditujukankepada awak pesawat, kabin enginer serta navigator penerbangan,” pungkasnya.
Terapkan Sejumlah Kebiasaan Baru
PT Angkasa Pura I langsung menerapkan protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perusahaan setelah ditetapkannya SE No.13 Tahun 2020 oleh Kementerian Perhubungan.
"PT Angkasa Pura I secara responsif menyiapkanprotokolAKBsebagai panduan bagi penyelenggara jasa bandara dimasa pandemi Covid-19, seiring dengan strategi Pemerintah melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi
Pihak PT Angkasa Pura telah mengimplementasikan sejumlah ketentuan AKB sebagai panduan bagipenyelenggara jasa bandara (bandara-bandara di bawah PT Angkasa Pura I) pada masa kegiatan produktif dan aman dari Covid-19.
Demikian halnya PT Angkasa Pura II dalam merespons pandemi Covid-19 dengan melakukan AKB supaya operasional penerbangan tetap terjaga.
Cara yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II dengan mensosialisasikan kepada penumpang pesawat,pengunjung bandara, dan operator/petugas bandara agar melakukan adaptasi kebiasaan baru dengan mengubah perilaku yang lebih mengutamakan aspek kesehatan dan kebersihan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, para calon penumpang atau tamu bandar udara diminta untuk membiasakan diri menggunakan masker, membersihkan tangan dengan hand sanitizer saat akan masuk ke area terminal.
Setidaknya ada 19 kebiasaan baru bagi penumpang pesawat, pengunjung, petugas, dan operator di bandara-bandara di bawah PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, yaitu:
1. Menggunakan masker. Setiap penumpang, personel bandar udara, dan petugas lainnya yang bekerja di bandar udara wajib menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai serta secara intensif membersihkan tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer;
2. Pengukuran suhu tubuhorangyang melakukan kegiatan di bandar udara, baik menggunakan thermal gun maupun thermal scanner, untuk orang dengan suhu tubuh lebih dari 38derajat celcius dan mengalami gejala demam tidak diperkenankan memasukanarea terminal penumpang dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas pemeriksaan kesehatan;
3.Penanganan orang dengan gejala. Orang yang mengalami gejala demam sebagaimana dimaksud pada butir 2) yang berangkat ataupun yang datang dilakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan atau Dinas Kesehatan setempat;
4. Mencuci tangan. Penumpang pesawat (yang datang maupun pergi) maupun para pengunjung bandara dianjurkan agar sering mencuci tangan, baik itu menggunakan hand sanitizer maupun sabun dengan air mengalir di wastafel. Setidaknya PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa PuraII telah menyediakan mesin otomatis hand sanitizer di tempat yang banyak dilalui orang dibandara-bandara dan menambah wastafel.
5. Penumpang wajib untuk menjaga jarak (physical distancing) dalam antrian maupun saat menggunakan fasilitas pelayanan penumpang yang telah menerapkan sistem jaga jarak (perhatikan tanda X dan II spasi garis antrean) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari ruang tunggu, antrean boarding, masuk pesawat di dalam pesawat hingga keluar pesawat.;
6. Para penumpang wajib membawa surat hasil pemeriksaan rapidtest negative Covid-19 atau PCR test non reactive Covid-19 yang masih berlaku. Rapid test dengan masa berlaku 3 hari dan PCR test masih berlaku 7 hari yang akan diperiksa (verifikasi) di bandara.
7. Tiba lebih awal 2-3 jam sebelum keberangkatan. Pada masa pandemi Covid-19, para penumpang pesawat diharuskan tiba di bandara lebih awal untuk kepentingan verifikasi dokumen, sistem jaga jarak dalam antrean yang memakan waktu, serta agar mematuhi prosedur penerbangan yang ditetapkan pemerintah.
8. Memastikan area tempat pemeriksaan keamanan selalu higienis dengan melakukan disinfektan secara periodik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing Penyelenggara Bandar Udara pada fasilitas yang sering bersinggungan dengan orang dan barang
9. Memasang media informasi sebagai sosialiasi protokol kesehatan guna mengingatkan personel dan pengguna jasa bandar udara agar mengikutiketentuan pembatasan jaga jarak (physical distancing), mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker;
10. Menyediakan fasilitas tempat pembuangan masker dan sarung tangan yang sudah dipakai dan dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap tempat pembuangan secara periodik;
11. Menyediakan fasilitas dan melaksanakan pembersihan dan/atau penyemprotan disinfektan secara rutin terhadap seluruh fasilitas bandar udara yang digunakan untuk pelayanan penumpang, kargo dan pelayanan umum yang dituangkan dalam Prosedur Operasi Standar (SOP) dengan berkordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
12.Memastikan operasional tenant/pihak ketiga yang melakukan kegiatan usaha di bandar udara agar mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan seperti menerapkan sistem jaga jarak (physical distancing) saatmenjual makanan dan minumanserta agar dipastikan makanan dan minuman yang dijual serta peralatan yang digunakan higienis dan bersih;
13. Menyediakan fasilitas pembersihan dan/atau penyemprotan disinfektan dan/atau menggunakan sinar UV terhadap bagasi kabin, bagasi tercatat, kargo dan pos, dengan memperhatikan jenis kargo dan pos sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing Penyelenggara Bandar Udara dengan berkordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
14. Memilih layanan touchless. PT Angkasa Pura I dan II menyediakan fasilitas touchless seperti misalnya tombol pedal kaki di lift, washtafel otomatis, mesin hand sanitizer otomatis dan lain sebagainya.
15. Self check-in.Melakukan check-in secara mandiri di seluruh bandara PT Angkasa Pura I dan II. Setiap bulannya penumpang yang melakukan self check-in dimasa pandemi Covid-19 ini berkisar 1.000 – 2.000 penumpang atau 10% lebih dari total penumpang saat pembatasan penerbangan.
16. Transaksi cashless. Penumpang pesawat saat ini disarankan bertransaksi secara cashless, tidak menggunakan uang kertas atau logam guna menekan risiko penyebaran. Transaksi secaracashless juga menghindari kasir dan pelanggan saling melakukan kontak fisik.
17. Melaksanakan penyesuaian pola operasional personel bandar udara dan fasilitas bandar udara dengan memenuhi ketentuan teknis dan operasi bandar udara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. Menjamin pengoperasian dan pemeliharaan bandar udara dengan tingkat ketelitian yang memadai sesuai aerodrome manual yang diterima (accepted) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan tetap mengacu kepadaPetunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-22 (Advisory Circular CASR part 139-22) Prosedur Penetapan Jam Operasi Bandar Udara dan Letter of Agreement (LoA) atau sejenisnya dengan Unit Pelayanan Informasi Aeronautika di unit ATS bandar udara masing-masing atau di unit ATS bandar udara yang melayaninya untuk memastikan mekanisme dan koordinasi penerbitan NOTAM;
19. Menyampaikan pelaporan harian data pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo selama masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.
PT Angkasa Pura II juga dalam waktu dekat akan meluncurkan Travelation untuk memeriksa dokumen secara digital. Melalui Travelation, calon penumpang pesawat dapat mengunggah berkas yang diperlukan sebagai syarat diperbolehkan terbang.
Awaluddin mengatakan digitalisasi di segala aspek memang menjadi suatu keharusan terlebih di saat kondisi seperti ini. “Tuntutannya adalah efisiensi dalam hal waktu di tengah adanya prosedur tambahan yang harus dijalani penumpang pesawat,” jelas dia dalam siaran persnya Sabtu (13/6).
Lakukan Penghematan
Perjalanan orang dengan pesawat berkurang signifikan pada pandemi global Covid-19 yangberdampak bagi industri penerbangan.
PT Angkasa Pura II memperketat dengan melakukan penghematan dari sisi operasional di 19 bandara. Penghematan misalnya dengan menekan biaya fasilitas dan layanan nonprioritas dengan memperhatikan kondisi yang ada di mana lalu lintas penumpang pesawat juga berkurang.
Salah satu contoh penghematan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta adalah menutup sementara Terminal 1 dan Terminal 2F, yang juga merupakan upaya melakukan pengaturan pola operasional guna mendukung PSBB. Operasional skytrain yang merupakan moda transportasi kereta listrik antar-terminal untuk sementara juga dihentikan.Di sisi lain, kapasitas terminal bandar udara juga ditetapkan paling banyak 50% dari masa peak season.
“Melalui cost leadership, penghematan dari sisi operasional di 19 bandara cukup besar, bisa dilakukan penghematan hingga 70% dari perkiraan cost yang kami perkirakan pada awal tahun. Secara grup termasuk anak usaha, penghematan bisa dilakukan mencapai 60%. Nominal penghematan cukup besar,” ujar Awaluddin.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh PT Angkasa Pura I. PT Angkasa Pura I melakukan penghematan di 15 bandara di bawah naungannya agar tetap bisa beroperasi dengan baik sehingga berdampak pulihnya kepercayaan masyarakat pelanggan transportasi udara untuk beraktivitas dengan aman.
Dengan dilakukannya pelonggaran PSBB, trafik penumpang di bandara-bandara PT Angkasa Pura I mulai bangkit. Pada 1-13 Juni 2020, PT Angkasa Pura I melayani 4.841 pergerakan pesawat dengan 181.350 penumpang dan 10,9 juta kg kargo.
Trafik penumpang pada awal Juni ini menunjukkan peningkatan dibanding trafik pada Mei 2020 yang hanya sebesar 76.841 penumpang.
"Indikasi peningkatan trafik penumpang sudah terlihat awal Juni dibandingkan Mei saat diberlakukan pembatasantransportasi. PT Angkasa Pura I optimis bahwa trafik akan terus mengalami peningkatan ke depannya, walau secara perlahan,“ jelas Faik Fahmi.
Lanjut Faik, untuk mengantisipasi peningkatan trafik di masa persiapan fase AKB Angkasa Pura I telah melakukan sosialisasi penerapan protokol AKB kepada para stakeholder bandara, dari mulai mitra bisnis hingga pengguna jasa bandara.
Sementara itu, trafik pesawat pada periode Januari-Mei 2020 sebanyak 199.858 pergerakan, turun 34,09 persen dibanding periode yang sama pada 2019 lalu yang sebanyak 303.223 pergerakan.
Penurunan trafik juga terjadi pada kargo, walaupun penurunan tersebut tidak sedalam penurunan trafik penumpang dan pesawat. Trafik kargo pada periode Januari-Mei 2020 sebesar 143.954.153 kg, turun 28,68 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 243.866.529 kg.
"Penurunan trafik penumpang dan kargo pada semester awal 2020 dibanding 2019 merupakan dampak dari kebijakan pengendalian transportasi dan perjalanan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya pada masa larangan mudik Lebaran," ujar Faik.
Sedangkan trafik penumpang pada Januari 2020 yaitu 7.067.556 penumpang, pada Februari 2020 yaitu 6.050.373 penumpang, pada Maret 2020 yaitu 4.673.220 penumpang, dan pada April 2020 sebanyak 860.765 penumpang.
Pihak PT
Angkasa Pura I dan II berharap seiring dengan berjalannya AKB, akan mengembalikan trafik
angkutan penumpang dan barang, setidaknya
mendekati target kapasitas arus
penumpang dan barang yang ditetapkan SE yaitu
75 persen, tentunya dengan aman
dari penyebaran Covid-19. (ROB/AS/HG/CH)