Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Kriteria Proyek Kerjasama dikategorikan sebagai berikut :

    a.Proyek Kerjasama Potensial, dengan syarat memenuhi :

    1) Kesesuaian dengan RPJM Nasional/Daerah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;

    2) Kesesuaian lokasi dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah;

    3) Keterkaitan antar sektor infranstruktur dan antar wilayah;

    4) Perkiraan potensi pemulihan biaya (cost recovery) dan ada studi pendahuluan.

    b.Proyek Kerjasama Prioritas, dengan syarat memenuhi :

    1) Tercantum dalam rencana Kerjasama;

    2) Potensial/diusulkan oleh penanggungjawab Proyek Kerjasama untuk unsolicited project sesuai Perpres 67/2005, jo Perpres 13/2010 jo Perpres 56/2011;

    3) Layak secara teknis, hukum dan financial berdasarkan pra studi kelayakan;

    4) Telah dilakukan indentifikasi resiko dan alokasinya;

    5) Telah dilakukan kajian modalitas/bentuk kerjasama yang akan digunakan;

    6) Telah diidentifikasi kebutuhan dukungan Pemerintah (bila diperlukan).

    c.Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan, dengan syarat memenuhi :

    1) Potensi minat badan usaha untuk berpartisipasi;

    2) Kewajaran jadwal pelelangan dan kesiapan tim pelelangan;

    3) Kelengkapan dokumen pelelangan;

4) Telah ada ketersediaan dan/atau persetujuan prinsip dukungan pemerintah (bila diperlukan).