Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Kriteria Proyek Kerjasama dikategorikan sebagai berikut :
a.Proyek Kerjasama Potensial, dengan syarat memenuhi :
1) Kesesuaian dengan RPJM Nasional/Daerah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
2) Kesesuaian lokasi dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah;
3) Keterkaitan antar sektor infranstruktur dan antar wilayah;
4) Perkiraan potensi pemulihan biaya (cost recovery) dan ada studi pendahuluan.
b.Proyek Kerjasama Prioritas, dengan syarat memenuhi :
1) Tercantum dalam rencana Kerjasama;
2) Potensial/diusulkan oleh penanggungjawab Proyek Kerjasama untuk unsolicited project sesuai Perpres 67/2005, jo Perpres 13/2010 jo Perpres 56/2011;
3) Layak secara teknis, hukum dan financial berdasarkan pra studi kelayakan;
4) Telah dilakukan indentifikasi resiko dan alokasinya;
5) Telah dilakukan kajian modalitas/bentuk kerjasama yang akan digunakan;
6) Telah diidentifikasi kebutuhan dukungan Pemerintah (bila diperlukan).
c.Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan, dengan syarat memenuhi :
1) Potensi minat badan usaha untuk berpartisipasi;
2) Kewajaran jadwal pelelangan dan kesiapan tim pelelangan;
3) Kelengkapan dokumen pelelangan;
4) Telah ada ketersediaan dan/atau persetujuan prinsip dukungan pemerintah (bila diperlukan).