JAKARTA - Dalam upaya mewujudkan komitmen pencegahan korupsi, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan katalog elektronik (e-katalog) sektoral dalam proses pengadaan barang/jasa. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir langsung melakukan penandatanganan di kantor LKPP Jakarta, Jumat (15/2).

Usai melakukan penandatanganan, Menhub Budi, mengatakan pemanfaatan e-katalog ini sangat membantu Kemenhub dalam hal pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat mempercepat proses pengadaan juga mencegah adanya tindakan yang melanggar hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Saya memang melihat bahwa pengadaan barang di kementerian ini cukup kompleks ya apalagi ada hirarki. Namun dengan adanya katalog elektronik ini lebih pas, dan Kementerian Perhubungan akan pro aktif untuk manfaatkan e-katalog, ”ujar Menhub.

Selain Kemenhub, empat Kementerian lainnya yang memiliki anggaran besar juga turut menandatangani nota kesepahaman, yaitu : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Lebih lanjut, Menhub menerangkan salah satu produk yang diimplementasikan ke dalam e-katalog misalnya seperti pengadaan bus dan bantalan rel kereta api, dan x-ray.

Menurut Menhub untuk menggunakan e-katalog juga perlu hati-hati dan harus detail dalam segi menentukan spesifikasi barang tersebut. Ia mengimbau LKPP jangan sampai nantinya pengadaan barang/jasa dimonopoli dengan satu merk tertentu. Menhub mengungkapkan tentunya hal tersebut telah dikonsultasikan dengan KPK yang akan mengawasi.

Terkait efisiensi anggaran sendiri, Menteri Perhubungan mengatakan e-katalog dapat mengurangi biaya, karena tidak memerlukan kontraktor dan pengadaan. Seperti x-ray Kemenhub mengharapkan dapat barang yang bagus.

“Efisiensi anggaran relatif, satu sisi memang terjadi pengurangan yang banyak karena tidak perlu melalui kontraktor dan pengadaaan. Misalnya seperti x-ray kita ingin yang bagus jadi kita memang mengharapkan satu spek yang tertentu dan harganya belum tentu lebih murah. Hal yang paling kita rasakan itu saat nanti mendapatkan barang yang cepat dengan harga yang tepat,” kata Menhub.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah melakukan pembelian pengadaan barang dan jasa untuk 1.000 unit bus untuk program Bus Rapid Transit (BRT) pada tahun 2015 melalui e-katalog. Dari proses pembelian tersebut Kementerian Perhubungan berhasil menghemat anggaran senilai Rp. 230 miliar. (LKW/RDL/CA/HA)