(Jakarta, 24/03/2011) Pemerintah Indonesia berharap penyelesaian ganti rugi oleh kontraktor kilang minyak Montara yakni PTT Exploration and Production Australasia dapat diselesaikan paling lambat Juni 2011. Dana ganti rugi tersebut nantinya akan di serahkan kepada masyarakat melalui kepala daerah yang daerah dan perairannya tercemar tumpahan minyak mentah beserta gas serta bahan-bahan kimia berbahaya.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada acara temu wartawan di kantor Kementerian Perhubungan Rabu sore (23/03) mengatakan, pada April 2011 nanti diharapkan ada verifikasi dari pihak PT TEP Australia terhadap klaim yang diajukan pemerintah Indonesia.
Bila klaim yang diajukan disetujui, maka pemerintah Indonesia tinggal menunggu pembayarannya. Namun bila usulan tersebut tidak disetujui, pemerintah akan mengajukan klaim melalui komite independen pada Mei 2011. Diharapkan di tingkat panel para ahli ini sudah didapatkan hasil pada bulan Juni 2011 untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
Sebagaimana diketahui pada 21 Agustus 2009 ladang minyak Montara meledak dan minyah mentah yang di produksinya tumpah dan menimbulkan pencemaran perairan Indonesia di Laut Timor dan telah mengakibatkan kerugian dan mempengaruhi kehidupan lingkungan dan sosial pada 14 Desa di Pulau Rote/ Kabupaten Rote Ndau dan 8 Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang. Estimasi tumpahan: 400 barrel/hari (64 ton/ hari), sumber AMSA dengan luas tumpahan minyak : 28.663,10 km2, sumber LAPAN & BRKP, KKP.
Terhadap kerusakan yang mengakibatkan dampak lingkungan sosial di daerah tersebut, pemerintah mengajukan klaim kepada PTTEP Australasia sebesar RP. 23.271.668.701.873, dengan rincian sebagai berikut: Biaya kerugian sosial ekonomi & dampak lingkungan sebesar Rp.17.142.821.635.345 (Rp. 10 triliun lingkungan, Rp. 6.342.821.635.345 sosial ekonomi, klaim nelayan Rp. 800 miliar), Biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp. 4.502.354.000.000, biaya longterm monitoring selama 10 (sepuluh) tahun sebesar Rp. 1.624.493.982.000 dan biaya operasional Tim Pusat dan Tim Daerah sebesar Rp. 1.999.084.528.
Disamping mengajukan klaim atas total kerugian, pemerintah juga telah mengajukan klaim untuk dana CSR sekitar 5 juta dolar AS yang akan digunakan untuk kegiatan pendidikan anak-anak nelayan. Sekarang masih dilakukan pendataan berapa kepala keluarga dan anak yang akan diberikan dana CSR.
Freddy yang juga Ketua Timnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML) menjelaskan, perusahaan pengeboran memang meragukan adanya pencemaran minyak mentah sampai ke pantai. Namun berdasarkan hasil penelitian, pencemaran yang terjadi di laut juga berpengaruh langsung terhadap penghasilan nelayan dan masyarakat pesisir pantai. Ini menjadi bukti adanya kerusakan alam.
"Silahkan saja mereka membantah. Kita kan punya data, ya mari kita cocokkan data kita masing-masing. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pihak Montara untuk membantah atau melakukan verifikasi terhadap data yang kita miliki. Jangan hanya main bantah,’’ katanya
Freddy juga mempersilahkan bila pihak perusahaan pengeboran akan melakukan klarifikasi dengan cara mendatangi masyarakat setempat. ‘’Silahkan ditanyakan kepada masyarakat, kerugian apa saja yang mereka derita akibat tumpahan minyak mentah tersebut untuk saat ini dan 10 tahun ke depan,’’ tukasnya.
Mengantisipasi mengenai kemungkinan, terutama bila klaim yang diajukan tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, Menteri Perhubungan mengaku telah menyiapkan langkah-langkah khusus.
"Saya harap tidak ada perubahan, karena masalah ini sudah disepakati. Dan bila gagal, tentu kami tidak tinggal diam, ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti masalah ganti rugi akibat pencemaran tersebut," tandas Freddy.(PR)