Jakarta - Keselamatan transportasi adalah isu penting. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di hadapan para peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2021 dan di hadapan para peserta Sertifikasi Pengawas Andalalin Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Hotel Aryaduta Bali, Kamis (11/11) hingga Sabtu (13/11) lalu.

“Masa depan keselamatan transportasi tergantung dari kinerja kita, yakni para PPNS bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Para PPNS bidang LLAJ ini wajib memiliki mental yang kuat, memiliki intelektual yang mumpuni, keberanian, kemampuan, pengalaman, dan koordinasi,” tutur Dirjen Budi.

Di hadapan para peserta Rakernis PPNS bidang LLAJ, Dirjen Budi menggarisbawahi tentang peran PPNS bidang LLAJ ini dalam keselamatan bertransportasi.

Rakernis PPNS bidang LLAJ merupakan salah satu media untuk mengumpulkan para PPNS LLAJ untuk melakukan pembinaan teknis oleh Ditjen Perhubungan Darat guna penyegaran dan menyamakan visi misi serta menggerakkan langkah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu tentang LLAJ.

Rakernis PPNS bertujuan meningkatkan dan menambah pengetahuan para PPNS dalam penanganan permasalahan angkutan barang yang melakukan berbagai pelanggaran, seperti pelanggaran terhadap Over Dimension Over Loading (ODOL).

Rakernis PPNS juga meng-update, mengadopsi pedoman pelaksanaan hukum, dan mengimplementasikannya di berbagai daerah dan wilayahnya masing-masing. Rakernis juga juga sarana mempererat dan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi PPNS pusat dan daerah dalam menegakkan hukum bidang LLAJ.

Berani Menindak Pelanggar

Dinamika dalam aspek penegakan hukum seperti halnya yang sedang ramai dibicarakan saat ini adalah pelanggaran bus-bus pariwisata yang beroperasi tidak memenuhi ketentuan dan adanya fenomena truk-truk pengangkut barang ODOL yang melanggar ketentuan dan mengganggu kenyamanan masyarakat bertransportasi.

Dirjen Budi mengungkapkan, diperlukan peran PPNS dalam menangani kasus ini agar para pelanggar mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Dirjen Budi juga menginginkan adanya perubahan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut dan berharap PPNS di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan jajarannya termasuk Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dapat mengubah diri menjadi lebih baik, baik dedikasi maupun keberaniannya.

Arahan Menteri Perhubungan terkait normalisasi ODOL juga telah dilakukan. Namun, lanjut Dirjen Budi, terkait pelanggaran ODOL pihak-pihak terkait harus menyadari dan berkontribusi dalam normalisasi ODOL. Pihak-pihak terkait tersebut antara lain yaitu operator, pelaku logistik, dan pengemudi, serta perlunya pendekatan khusus bagi pihak-pihak lain tersebut untuk diberikan edukasi.

Dalam normalisasi ODOL, Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah antara lain memperbaiki jembatan timbang, penerapan Buku Lulus Uji Elektronik (BLUe), penindakan P21 Kasus Pelanggaran Dimensi, mendorong pelaku logistik untuk menggunakan kendaraan barang sesuai dengan regulasi yang ada, penerapan jembatan timbang online, penerapan jalan tol bebas ODOL, Weigh in Motion , revisi UU 22 Tahun 2009 terkait sanksi dan perluasan penindakan pelanggaran, pengaturan daya dukung jalan, pengawasan dan penegakan hukum ODOL, penerapan e-manifest e-tilang, BLUe, SRUT online, sistem manajemen keselamatan, e-logbook, weigh in motion dan JTO, penguatan peran PPNS, integrasi e-tilang, tata kelola penanganan ODOL, hingga kampanye ODOL dengan yang melibatkan para pesohor dan media elektronik.

Sertifikasi Pengawasan terhadap Andalalin

Terkait dengan kegiatan sertifikasi pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan amanat melalui Dirjen Perhubungan Darat, bahwa Andalalin mempunyai prinsip untuk mempermudah, membantu mempercepat, atau mengundang investor untuk bergerak melakukan investasi di Indonesia dengan berbagai perubahan yang telah dilakukan oleh Indonesia, antara lain dengan berlakunya undang-undang mengenai Omnibus Law, dan jalankan sesuai dengan regulasi terakhir yang telah digulirkan oleh Pemerintah Indonesia. “Jalankan saja apa yang sudah ada dalam regulasi sebagaimana perubahan yang terakhir" ujar Dirjen Budi.

Rakernis bidang LLAJ ini diikuti oleh 55 orang peserta yang terdiri dari unsur Ditjen Perhubungan Darat, BPTD, dan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota Bali sejumlah 85 orang. Materi yang dibahas adalah peran PPNS dalam penegakan hukum di era digitalisasi, peningkatan mental dan kemampuan PPNS dalam penegakan hukum di era digitalisasi, implementasi pelaksanaan integrasi sistem penilangan dengan elektronik, dukungan integrasi sistem IT (humanis) dan dukungan anggaran kegiatan penegasan dan penegak hukum baik di pusat dan BPTD di seluruh Indonesia, dan pengembangan teknologi dalam penegakan hukum berbasis elektronik.

Rakernis tersebut dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas Jalan, Cucu Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I G W Samsi Gunarta, Marta Hardisarwono selaku Sesditjen Hubdat, serta pihak lain yang terkait antara lain Oloan C.H. Marpaung selaku Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Ditjen AHU Kemenkumham RI, Kompol Rustanti selaku Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, DR. Arief Muliawan selaku Kepala Bagian Tata Usaha Jampidum. (AS/IS/HG/ME/HS)