Peran Infrastruktur Transportasi dan KPS di Indonesia

Perekonomian Indonesia terbukti telah bangkit kembali sejak krisis keuangan global pada tahun 1990an. Pada tahun 2009, sebagai contoh, Indonesia telah mengalami pertumbuhan GDP sebesar 4,5 persen, sementara banyak negaranegara lain yang mengalami kontraksi ekonomi.

Untuk memberikan kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional dan perluasan lapangan kerja maka ditargetkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2010 – 2014 rata-rata berkisar antara 6,30% - 6,8% pertahun (sumber : RPJMN 2010-2014) dan untuk itu dibutuhkan total investasi kumulatif selama lima tahun berkisar antara Rp 11.913,2-Rp 12.462,6 triliun atau rata-rata berkisar antara Rp. 2.382 – Rp. 2.492 triliun per tahun. Dalam upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional tersebut maka sektor transportasi ditargetkan tumbuh rata-rata sekitar 9,5% pertahun sehingga kebutuhan pembiayaan operasional dan pembangunan (investasi) di sektor transportasi di luar jalan selama kurun waktu 2010-2014 rata-rata sebesar Rp. 325,26 triliun per tahun, dengan alokasi sumber pendanaan dari: APBN (rupiah murni dan pinjaman luar negeri) rata-rata sebesar Rp. 30,67 triliun pertahun, investasi BUMN rata-rata sebesar Rp. 2,681 triliun pertahun, sehingga gap pembiayaan sebesar rata-rata sebesar Rp. 291,91 triliun pertahun diharapkan dapat diperoleh melalui investasi swasta. Pemerintah telah menyadari peran penting sektor swasta untuk memenuhi kebutuhan ini dan karenanya telah menyediakan suatu sarana bagi pihak swasta agar dapat ikut berperan serta dalam pembangunan infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS). Program KPS milik pemerintah ini mencakup rentang infrastruktur yang luas, termasuk diantaranya adalah infrastruktur sektor transportasi. Transportasi sebagai salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang berkembang sangat dinamis, serta berperan di dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Pertumbuhan sektor transportasi akan mencerminkan pertumbuhan ekonomi secara langsung sehingga transportasi mempunyai peranan yang penting dan strategis, baik secara makro maupun mikro. Keberhasilan sektor transportasi secara makro dapat terlihat dari sumbangan nilai tambahnya dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dampak ganda (multiplier effect) yang ditimbulkannya terhadap pertumbuhan sektor-sektor lain dan kemampuannya meredam laju inflasi melalui kelancaran distribusi barang dan jasa ke seluruh pelosok tanah air. Oleh karenanya ketersediaan infrastruktur transportasi yang handal dan memadai merupakan hal yang sangat penting untuk diupayakan, dan KPS tentunya diharapkan dapat menjadi bagian utama guna mewujudkan ketersediaan infrastruktur transportasi yang handal dan memadai tersebut.

Pihak-Pihak Utama Dalam Kerangka KPS

Mengacu pada Buku Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) ”Panduan Bagi Investor Dalam Investasi Di Bidang Infrastruktur” yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut dijelaskan tentang pihak-pihak utama yang secara umum terlibat dalam proyek infrastruktur KPS dan hubungan yang ada diantara mereka yang disesuaikan dengan sektor transportasi. Pihak-pihak tersebut adalah:

    a.Badan Usaha yang merupakan badan hukum Indonesia yang dimiliki oleh para Sponsor Proyek, yang menandatangani Perjanjian Kerjasama (PK) atau Cooperation Agreement dengan Badan Kontrak Pemerintah atau Government Contracting Agency (GCA). Badan usaha dalam Panduan ini dan didalam peraturan-peraturan pemerintah disebut juga sebagai “Badan Usaha”.

    b.Bank-bank Komersial Asing dan Domestik menyediakan pendanaan berupa kredit untuk Proyek. Bank domestik tersebut dapat menyediakan pendanaan berupa kredit untuk proyek proyek kecil, namun untuk proyek-proyek yang besar pada umumnya diperlukan pendanaan dari pihak asing.

    c.Bank Pembangunan Multilateral termasuk Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan afiliasinya seperti Asosiasi Penjamin Investasi Multilateral atau Multirateral Investment Guarantee Association (MIGA). Pada situasi tertentu, badan ini dapat menyediakan penambahan fasilitas kredit antara lain dalam bentuk jaminan risiko parsial atau partial risk guarantees (PRGs) kepada perusahaan-perusahaan ataupun para kreditur proyek.

    d.Para Sponsor Proyek merupakan para pemegang saham dari Badan usaha. Sponsor Proyek ini dapat terdiri dari investor lokal ataupun asing dan pada umumnya mereka bertanggung jawab untuk melakukan pengembangan proyek selain dari penempatan modal. Mereka biasa disebut juga dalam Panduan ini sebagai “pelaksana pembangunan” atau disebut “developers.”

    e.Penjaminan Infrastruktur, yang dikenal sebagai PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), telah didirikan oleh Pemerintah Indonesia untuk menyediakan penjaminan-penjaminan atas kewajiban-kewajiban pemerintah yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian KPS.

    f.Dana Infrastruktur, yang dikenal sebagai Indonesian Infrastructure Fund (IIF), didanai oleh Pemerintah Indonesia (melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur), bank pembangunan multilateral, Korporasi Keuangan Internasional atau the International Finance Corporation (IFC) dan Pemerintah Jerman untuk memberikan kredit bagi kegiatan infrastruktur di Indonesia. Pihak-pihak tersebut dapat menyediakan fasilitas kredit sebagian dari jumlah pinjaman uang dibutuhkan oleh debitur.

    g.Pihak Ketiga Pemberi Jasa, kemungkinan akan diikutsertakan oleh Badan Usaha untuk berbagai macam kepentingan pembangunan dan pelaksanaan proyek, termasuk perekayasaan teknik, pengadaan dan konstruksi (EPC), kegiatan operasional dan perawatan atau Operation and Maintenance (O&M) dan lain-lain. Jasa-jasa ini akan dituangkan dalam perjanjian-perjanjian tersendiri yang dibuat antara Badan usaha dan pemberi jasa tertentu tersebut.

    h.Para Pengguna, adalah pembeli akan jasa penyelenggaraan transportasi yang disediakan oleh Badan Usaha yang dapat merupakan masyarakat.

    i.Badan Yang Mengeluarkan Lisensi dan Perizinan merupakan badan-badan Pemerintah diluar Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan lingkungan, investasi asing dan pendirian perusahaan, sebagai contoh: Badan Koordinasi Penanaman Modal, (BKPM), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi, dan badan-badan lainnya yang diperlukan oleh Badan usaha untuk memperoleh berbagai Izin dan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan operasinya.

    j.Badan Kontrak Pemerintah atau Government Contracting Agency (GCA) adalah Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk proyek-proyek KPS Nasional dan Kepala Pemerintahan Daerah untuk proyek-proyek KPS daerah yang mengadakan tender-tender dan menjadi mitra investor untuk proyek KPS tersebut. GCA akan mengadakan kontrak dengan Badan usaha untuk melaksanakan proyek melalui suatu Perjanjian Kerjasama (PK) atau Cooperation Agreement atau akan menerbitkan Izin untuk Badan usaha dalam rangka mengelola proyek KPS.

    k.Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) merupakan komite antar kementerian yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi atas kebijakan yang terkait dengan upaya percepatan penyediaan infrastrukur termasuk yang akan melibatkan pihak swasta. Berdasarkan peraturan yang berlaku, KKPPI diwajibkan untuk memberikan persetujuan terhadap permintaan atas dukungan pemerintah (jaminan-jaminan) yang mendasari pertimbangan dan persetujuan Menteri Keuangan.

    l.Unit Pusat Kerjasama Pemerintah dan Swasta atau Public Private Partnership Central Unit (P3CU), merupakan unit dalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dikepalai oleh Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Unit ini mempunyai sejumlah fungsi termasuk diantaranya: memberikan bantuan kepada KKPPI untuk menyusun kebijakan dan melakukan penilaian atas permintaan dukungan bersyarat dari pemerintah, membantu Pemerintah untuk mempersiapkan penerbitan buku KPS yang memuat daftar proyek yang berpeluang bagi penanam modal swasta, yang mendukung GCA untuk melakukan persiapan proyek-proyeknya dan mengembangkan kemampuan dari badan-badan pemerintah dalam rangka pelaksanaan KPS.

    m.Kementerian Keuangan (Unit Pengelolaan Risiko), Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas pemberian jaminan pemerintah dan insentif-insentif pajak yang dapat ditawarkan oleh Pemerintah dalam proyek KPS. Unit ini merupakan bagian dari Kementerian yang bertanggung jawab untuk mengkaji setiap permintaan jaminan. Jaminan-jaminan yang telah disetujui akan dikelola oleh PT PII.

    n.Penasehat P3CU dan Kementerian Keuangan, Upaya-upaya dari P3CU dan Kementerian Keuangan, untuk mengembangkan suatu kerangka KPS yang baik dan untuk membantu GCA dalam menyiapkan proyekproyek yang menjanjikan, telah didukung oleh penasehat hukum, keuangan dan perekayasaan teknik yang pendanaannya dilakukan oleh berbagai badan multilateral dan bilateral.

Kerangka Hukum

Interaksi antara berbagai pihak diatur oleh tiga perangkat undang-undang dan beberapa peraturan sebagai berikut dibawah ini: Peraturan dasar KPS, peraturan khusus sektor transportasi, dan peraturan umum lainnya yang mengatur tentang berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan sektor transportasi di Indonesia. Berdasarkan sistem hukum Indonesia, undang-undang mengatur hal-hal yang bersifat umum. Pelaksanaan dari suatu ketentuan hukum pada umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

Peraturan-peraturan ini pada umumnya mengatur tentang tahapan-tahapan dan prosedur khusus untuk melaksanakan ketentuan perundangundangan dan peraturan pemerintah terkait. Sedangkan, Peraturan Presiden (biasa juga disebut sebagai Perpres), diterbitkan sebagai dasar untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan dan program-program Presiden, yang mana harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Presiden juga terkadang merupakan panduan atas pelaksanaan lebih lanjut dari suatu peraturan maupun Peraturan Pemerintah yang sudah ada.

Sejalan dengan visi modernisasi infrastruktur nasional yang membuka peluang investasi pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur, telah lahir paket Undang-Undang sektor transportasi yang baru yang diharapkan dapat meningkatkan peran serta swasta dalam penyediaan infrastruktur transportasi di Indonesia. Namun demikian, tidak semua peraturan perundangundangan sektor transportasi yang ada telah dilengkapi dengan Peraturan Pemerintahnya, ataupun meskipun sudah diterbitkan Peraturan Pemerintahnya, namun Peraturan Menterinya belum diselesaikan. Para investor harus mencermati status keberlakuan atas peraturan pada subsektor yang diminatinya, oleh karena peraturan-peraturan tambahan sering kali baru diterbitkan kemudian dan untuk peraturan-peraturan yang adapun sering kali dilakukan beberapa perubahan.

Simpul KPS Kementerian Perhubungan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 90 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Simpul Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Kementerian Perhubungan, bahwa Simpul KPS Kementerian Perhubungan merupakan unit kerja fungsional yang bertanggung jawab kepada Menteri. Simpul KPS merupakan pemberdayaan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam penyediaan dan pembangunan infrastruktur melalui mekanisme KPS. Simpul KPS mempunyai tugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pembangunan proyek-proyek infrastruktur dengan skema KPS.

Dalam simpul KPS terdapat pengarah dan pelaksana. Pengarah yang diketuai oleh Menteri Perhubungan dengan anggota para direktur jenderal teknis. Pengarah memiliki tugas, yaitu:

    a.Memberikan petunjuk dan pengarahan kebijakan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan substansi program dan pelaksanaan pembangunan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan kepada Pelaksana dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas;

    b.Memutuskan dan menetapkan kebijakan dan isu-isu strategis terkait pelaksanaan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dirumuskan oleh Pelaksana;

    c.Memantau pelaksanaan tugas Pelaksana dan memberikan petunjuk dalam mengatasi setiap hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

    d.Mengkoordinasikan pelaksanaan KPS infrastruktur sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan Kementerian/Lembaga/pihak-pihak lain yang berkepentingan yang bersifat lintas bidang/sektoral.

Dalam melaksanakan tugasnya pengarah dibantu oleh pelaksana dengan ketua harian Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi. Dalam pelaksana terdapat koordinator proyek kerjasama, koordinator prastudi kelayakan proyek kerjasama, koordinator transaksi proyek kerjasama, dan koordinator manajemen pelaksana. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut:

    a.Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

    b.Menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk ditetapkan oleh Pengarah;

    c.Membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam penyiapan dan pelaksanaan kebijakan KPS sektor transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

    d.Membantu Pengarah dalam koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/pihak-pihak lain yang berkepentingan berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya lintas sektoral/bidang.

Proses Pelaksanaan KPS Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 90 Tahun 2010 Tentang Panduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi, proses pelaksanaan KPS dengan badan usaha adalah sebagai berikut:

    1.Proyek Berdasarkan Inisiasi Pemerintah (Solicited), merupakan proses investasi penyelenggaraan proyek sektor transportasi yang berdasarkan ide proyek dari inisiasi Kementerian Perhubungan dengan tahapan sebagai berikut:

    a.Perencanaan Proyek

    i.Koordinasi kesesuaian proyek
    Koordinator : Biro Perencanaan

    Proses perencanaan diawali dari forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang merupakan forum musyawarah implementasi perpaduan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan dan Renstra Pemerintah Daerah bidang Perhubungan, yang kemudian tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dijadikan acuan dalam penyusunan Renstra.

    Renstra memuat strategi pembangunan transportasi nasional, kebijakan umum, program kementerian,kewilayahan dan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Renstra melibatkan proses konsultatif atas bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Renstra dijabarkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) yang merupakan rencana pembangunan tahunan Kementerian Perhubungan, yang memuat prioritas pembangunan transportasi, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan secara spesifik memuat daftar proyek beserta pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Renja berdasarkan Renstra yang dilengkapi dengan Prastudi Kelayakan.

    b.Menyusun Daftar Usulan Proyek

    Koordinator : Biro Perencanaan

    i.Penyusunan daftar Usulan Proyek Kerjasama (PK) Potensial dan Prioritas berdasarkan identifikasi proyek yang tertuang dalam Renstra sedangkan daftar usulan proyek yang siap ditawarkan berdasarkan identifikasi proyek yang tertuang dalam Renja. Daftar Usulan Proyek Kerjasama (PK) Potensial dan Prioritas serta proyek yang siap ditawarkan disampaikan kepada Bappenas untuk dimasukkan ke dalam PPP Book. Perencanaan proyek yang sudah tertuang dalam Renstra dan Renja tersebut kemudian dibuat Prastudi Kelayakan.

    c.Penyiapan Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama

    Penyiapan Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama meliputi kegiatan :

    i.Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama

    Koordinator: Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi dan Subsektor Terkait.

    Prastudi Kelayakan merupakan suatu preliminary appraisal/site reconnaissance/survey studi suatu

    kawasan (region) terhadap potensi permintaan (demand) yang berisi kajian :

    1)Kajian Hukum

    -Analisis Kelembagaan

    -Analisis Peraturan Perundang-undangan

    2)Kajian Teknis

    -Analisis Teknis

    -Penyiapan Tapak

    -Rancang Bangun Awal (Basic Engineering Design)

    -Lingkup dan Keluaran Proyek

    3)Kajian Kelayakan Proyek

    -Kajian Kelayakan Proyek dalam Prastudi Kelayakan PK berisi:

    -Analisis Biaya Manfaat Sosial (ABMS)

    -Analisis Pasar

    -Analisis Keuangan

    -Analisis Risiko

    4)Kajian Lingkungan dan Sosial

    -Analisis Awal Dampak Lingkungan

    -Analisis Sosial

    -Rencana Pemukiman Kembali

    5)Kajian Bentuk Kerjasama dalam Penyediaan Infrastruktur

    Bentuk kerjasama harus mencerminkan alokasi risiko, penanggung jawab pembiayaan dan status pengelolaan aset kerjasama.

    6)Kajian Kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah

    -Dukungan pemerintah

    Dukungan pemerintah untuk PK bertujuan meningkatkan kelayakan keuangan PK. Pemberian dukungan pemerintah antara lain diberikan dalam bentuk Perizinan, pelelangan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan pemerintah untuk PK diberikan dalam bentuk kontribusi fiskal dan/atau non fiskal. Dukungan pemerintah diberikan kepada PK yang layak secara ekonomi berdasarkan Analisis Biaya Manfaat Sosial. Dukungan pemerintah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dukungan pemerintah dalam bentuk fiskal terdiri dari:

    •Dukungan Langsung

    •Pembebasan Tanah

    •Dukungan Bersyarat

    •Insentif Pajak

    •Kawasan Ekonomi Khusus

    Dukungan pemerintah dalam bentuk non fiskal terdiri dari:

    •Perizinan Transportasi Perkeretaapian

    •Perizinan Transportasi Penyeberangan

    •Perizinan Transportasi Laut

    •Perizinan Transportasi Udara

    Jaminan pemerintah

    •Jaminan Pemerintah untuk PK bertujuan untuk mengurangi risiko Badan Usaha.

    •Jaminan Pemerintah diberikan oleh Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha

    •Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    a.Konsultasi publik

    Koordinator: Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Laut, Ditje Perhubungan Udara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

    Konsultasi publik adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan warganegara dalam merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan. Konsultasi publik meliputi kegiatan komunikasi informasi, identifikasi dan pembahasan terhadap berbagai isu strategis antara instansi pemberi kontrak dengan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan penyiapan proyek kerjasama. Konsultasi publik harus dipahami sebagai salah satu bentuk partisipasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik. Partisipasi publik tidak dapat terlaksana tanpa adanya transparansi informasi. Konsultasi publik mencakup isu akuntabilitas Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah, risiko, dampak lingkungan dan dampak sosial harus dibahas pada saat tahap seleksi dan penetapan prioritas proyek

    dan pada tahap penyiapan Prastudi kelayakan.

    b.Evaluasi Proyek

    Koordinator : Tim Kecil (terdiri dari Biro Perencanaan, Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi serta Sub sektor terkait)

Hasil Evaluasi Proyek adalah sebagai berikut :

    (1)Bentuk Kerjasama

    (2)Tinjauan Risiko adalah pengidentifikasian berbagai risiko dalam proyek dan hal-hal yang dapat mengurangi risiko tersebut, dan usulan pengalihan risiko tersebut oleh berbagai pihak kepada PK. Pada umumnya, tinjauan risiko ini dilakukan dan merupakan bagian dari Studi Kelayakan.

    Beberapa risiko pokok yang teridentifikasi dalam proyek KPS di Indonesia dan pengelolaan dan pengurangan risiko pada umumnya terdiri dari sebagai berikut :

    -Pembebasan Tanah

    -Tarif

    -Permintaan

    -Risiko Negara dan Risiko Politik

    -Kelayakan Kredit Pembeli Utama (Off-taker)

    -

    a.Transaksi Proyek Kerjasama

    a.Market sounding

    Koordinator : Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

    Usulan proyek yang sudah dinyatakan layak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu konsultasi publik dan market sounding. Proses konsultasi publik dilakukan pada tahap penyusunan prastudi kelayakan dengan pemangku kepentingan. Proses konsultasi publik dilakukan dalam bentuk penyebarluasan informasi pada PPP Book.

    Market Sounding dilakukan pada tahap sebelum proses pelelangan untuk menjaring minat dan masukan calon dari mitra-mitra swasta tentang bagaimana proyek dapat distrukturisasi secara optimal. Hasil Market sounding digunakan sebagai acuan dalam menentukan kelayakan PK untuk dilelangkan. Jika market sounding tidak menghasilkan minat calon investor maka perlu dilakukan dokumen perencanaan PK

    a.Pelelangan

    Koordinator : Subsektor Terkait / Unit Layanan Pelelangan (ULP) (apabila ULP telah mendapatkan tambahan penugasan pengadaan badan usaha). Semua proyek KPS infrastruktur di Sektor Transportasi harus dilakukan melalui proses pelelangan yang kompetitif yang didahului proses struktural pada umumnya termasuk proses pra-kualifikasi meliputi :

    - Pembentukan panitia

    - Pelelangan Pra-kualifikasi

    - Dokumen Pelelangan

    - Pembukaan dokumen penawaran

    - Evaluasi dokumen penawaran

    - Penetapan pemenang lelang.

    b.Perjanjian/ Konsesi

    Koordinator : Biro Hukum dan KSLN

    Anggota : Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen

    Perhubungan Udara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

    - Proses Pembentukan Badan Usaha

    - Proses Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

    - Perencanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama.

    c.Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama

    Koordinator : Badan Usaha / Swasta

    Proses Pelaporan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Badan Usaha / Swasta kepada Subsektor terkait. Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama meliputi kegiatan :

    a)Pembangunan

    - Pra Konstruksi

    - Konstruksi

    b)Pengoperasian

    d.Proyek Berdasarkan Inisiasi Badan Usaha (Unsolicited, merupakan proses investasi penyelenggaraan proyek sektor transportasi berdasarkan ide proyek dari Badan Usaha / Swasta, dengan tahapan sebagai berikut:

    1)Perencanaan Proyek

    Koordinator : Badan Usaha/Swasta Perencanaan proyek pada Unsolicited dilakukan oleh Badan Usaha. Badan Usaha dapat mengembangkan proyek kerjasama berdasarkan inisiasi swasta apabila proyek tersebut :

    a)Belum termasuk/terdaftar dalam rencana pokok (master plan) di sektor terkait;

    b)Dapat secara teknis terintegrasi dengan rencana pokok dari sektor terkait;

    c)Secara ekonomi dan finansial dinilai layak; dan

    d)Tidak memerlukan Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal, misalnya tidak perlu bantuan secara langsung.

    2)Penyiapan Studi Kelayakan Proyek (FS)

    Koordinator : Badan Usaha/Swasta Untuk proyek Unsolicited, pemrakarsa proyek diwajibkan untuk menyiapkan Pra-Studi Kelayakan dan berhak untuk meminta agar biaya-biaya Studi Kelayakan tersebut dibayarkan oleh pemenang tender dalam hal pemrakarsa proyek tidak berpartisipasi dalam tender proyek tersebut.

    Pra-Studi Kelayakan terdiri dari rancangan dasar proyek serta analisa keuangan dan dokumentasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku, meliputi bentuk kerja sama yang diusulkan serta tingkatan dan jenis dukungan pemerintah yang diperlukan, rencana pelaksanaan, hasil dari konsultasi

    publik dan lain-lain, sebagaimana disebutkan dalam panduan ini.

    Pra-Studi Kelayakan dilakukan untuk memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku, menyediakan dasar pertimbangan untuk menentukan keputusan dijalankannya proyek KPS dan menentukan besarnya dukungan pemerintah yang diperlukan. Namun demikian, Pra-Studi Kelayakan bukan merupakan pengaturan tentang hal-hal yang perlu diajukan oleh badan usaha ketika akan mengikuti tender proyek. Sementara dokumendokumen tender yang terkait harus mengacu kepada hasil Pra-Studi Kelayakan, peserta tender pada umumnya mempunyai keleluasaan untuk mengajukan solusi yang inovatif untuk dapat mengurangi biaya dan/atau meningkatkan kualitas. Apabila dimungkinkan, dokumen-dokumen tender tersebut memuat hasil yang diharapkan dari suatu proyek dan tidak sekedar memuat saran saran yang diperlukan.

    a)Pra-Studi Kelayakan Proyek

    Pra-Studi Kelayakan Proyek mencakup komponen-komponen kajian sebagai berikut:

    (1) Kajian Hukum

    (2) Kajian Teknis

    (3) Kajian Kelayakan Proyek

    (4) Kajian Lingkungan dan Sosial

    (5) Kajian Bentuk Kerjasama dalam Penyediaan Infrastruktur

    (6) Rancangan Rencana pengadaan badan usaha

    (7) Rancangan ketetentuan (termsheet) Perjanjian Kerjasama

    b)Konsultasi publik

    Koordinator : Badan Usaha/Swasta Konsultasi publik adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan warganegara dalam merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan. Konsultasi publik meliputi kegiatan komunikasi informasi, identifikasi dan pembahasan terhadap berbagai isu strategis antara instansi pemberi kontrak dengan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan penyiapan proyek kerjasama. Konsultasi publik harus dipahami sebagai salah satu bentuk partisipasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik. Partisipasi publik tidak dapat terlaksana tanpa adanya transparansi informasi. Konsultasi publik mencakup isu akuntabilitas Pemerintah/ Pemerintah Daerah, risiko, dampak lingkungan dan dampak sosial harus dibahas pada saat tahap seleksi dan penetapan prioritas proyek dan pada tahap penyiapan Prastudi kelayakan.

    c)Evaluasi Proyek

    Koordinator : Tim Kecil (terdiri dari Biro Perencanaan, Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi serta Sub sektor terkait)

    Hasil Evaluasi Proyek adalah sebagai berikut :

    (1)Bentuk Kerjasama

    (2)Tinjauan Risiko

    d)Persetujuan sebagai Pemrakarsa.

    Koordinator : Tim Kecil (terdiri dari Biro Perencanaan, Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi serta Sub sektor terkait)

    Tim Kecil memberikan saran dan masukan serta pertimbangan dalam rangka persetujuan Badan Usaha sebagai Pemkrakarsa antara lain sebagai berikut :

    (1)Evaluasi terhadap badan usaha sebagai pemrakarsa.

    (2)Evaluasi terhadap kesesuaian dokumen perencanaan, Rencana Induk masing – masing su sektor, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    (3)Alternatif kompensasi yang ditawarkan.

    e)Dukungan Pemerintah (Non Fiskal)

    Koordinator : Tim Kecil (terdiri dari Biro Perencanaan, Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi serta Sub sektor terkait)

    Dukungan Pemerintah diberikan kepada PK yang layak secara ekonomi berdasarkan Analisis Biaya Manfaat Sosial. Pemberian Dukungan Pemerintah antara lain diberikan dalam bentuk Perizinan, pelelangan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan Pemerintah untuk PK diberikan dalam bentuk kontribusi non fiskal. Dukungan pemerintah non fiskal dalam bentuk Perizinan, adapun Perizinan Sektor Transportasi adalah sebagai berikut :

    (1)Perizinan Transportasi Perkeretaapian;

    -Izin Usaha Sarana

    -Persetujuan Spesifikasi Teknis Sarana

    -Izin Operasi Sarana

    -Izin Usaha Prasarana

    -Izin Pembangunan Prasarana

    -Izin Operasi Prasarana

    (2)Perizinan Transportasi Penyeberangan

    -Izin Pembangunan Prasarana

    -Izin Operasi Prasarana

    (3)Perizinan Transportasi Laut

    -Izin Pembangunan Prasarana

    -Izin Operasi Prasarana

    (4)Perizinan Transportasi Udara

    -Izin Pembangunan Prasarana

    -Izin Operasi Prasarana

    3)Transaksi Proyek

    a)Pelelangan
    Koordinator : Subsektor Terkait / Unit Layanan Pelelangan (ULP) (apabila ULP telah mendapatkan tambahan penugasan pengadaan badan usaha) Semua proyek KPS di Kementerian Perhubungan harus dilakukan melalui proses pelelangan yang kompetitif yang didahului oleh proses yang struktural yang pada umumnya termasuk proses prakualifikasi meliputi :

    (1)Pembentukan panitia

    (2)Pelelangan Pra-kualifikasi

    (3)Dokumen Pelelangan

    (4)Pembukaan dokumen penawaran

    (5)Evaluasi dokumen penawaran

    (6)Penetapan pemenang lelang.

    b)Perjanjian/ Konsesi

    Koordinator: Biro Hukum & KSLN

    (1)Proses Pembentukan Badan Usaha

    (2)Proses Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

    (3)Perencanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama.

    c)Manajemen Pelaksanaan Perjanjian
    Koordinator : Badan Usaha/Swasta Proses Pelaporan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Badan Usaha / Swasta kepada Subsektor terkait.

    a)Pembangunan
    Pra Konstruksi
    Konstruksi

    b)Pengoperasian

Kriteria Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dan Peluang Investasi

    1.Kriteria Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Swasta (KPS)

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Kriteria Proyek Kerjasama dikategorikan sebagai berikut :

a. Proyek Kerjasama Potensial, dengan syarat memenuhi :

    1)Kesesuaian dengan RPJM Nasional/Daerah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;

    2)Kesesuaian lokasi dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah;

    3)Keterkaitan antar sektor infranstruktur dan antar wilayah;

    4)Perkiraan potensi pemulihan biaya (cost recovery) dan ada studi pendahuluan.

    b.Proyek Kerjasama Prioritas, dengan syarat memenuhi :

    1)Tercantum dalam rencana Kerjasama;

    2)Potensial/diusulkan oleh penanggungjawab Proyek Kerjasama untuk unsolicited project sesuai Perpres 67/2005, jo Perpres 13/2010 jo Perpres 56/2011;

    3)Layak secara teknis, hukum dan financial berdasarkan pra studi kelayakan;

    4)Telah dilakukan indentifikasi resiko dan alokasinya;

    5)Telah dilakukan kajian modalitas/bentuk kerjasama yang akan digunakan;

    6)Telah diidentifikasi kebutuhan dukungan Pemerintah (bila diperlukan).

    c.Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan, dengan syarat memenuhi :

    1)Potensi minat badan usaha untuk berpartisipasi;

    2)Kewajaran jadwal pelelangan dan kesiapan tim pelelangan;

    3)Kelengkapan dokumen pelelangan;

    4)Telah ada ketersediaan dan/atau persetujuan prinsip dukungan pemerintah (bila diperlukan).

    2.Peluang Investasi Di Sektor Transportasi
    Proyek Usulan Kementerian Perhubungan yang tercantum dalam PPP Book 2011.