Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus korupsi. Kemenhub mengenakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 32 PNS sejak 2016 s.d 2019 akibat terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b jo UU No. 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.
“Kementerian Perhubungan selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat kasus korupsi. Mereka ditindak dengan pemberhentian tidak dengan hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (20/2).
Pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 3 PNS. Tahun 2017 ada sebanyak 2 PNS, Tahun 2018 sebanyak 24 PNS, dan Tahun 2019 ini sudah ada 3 PNS yang ditindak dengan pemberhentian dengan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi.
“Sudah ada sekitar 32 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” tegas Hengki.
Hengki menegaskan, Kemenhub telah berupaya untuk memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama empat kementerian lainnya terkait pengoptimalan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.
Kementerian Perhubungan akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan stake holder terkait untuk melakukan penindakan tegas dengan korupsi. Sehingga tidak ada lagi PNS yang berani melakukan tindakan tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung KPK, BPK dan lembaga pengawas lainnya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia,” pungkas Hengki. (LKW/RDL/CA/HA).