Jakarta - Masih ingat tragedi musibah kecelakaan truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, akhir Januari 2022 lalu?

Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan kendaraan besar dengan muatan berat ini menjadi mesin pembunuh di jalanan dan memakan banyak korban. Di jalan-jalan bebas hambatan/toll, serta di jalan arteri dan jalan konvensional, keberadaan truk dengan muatan berat memang kadang mengerikan. Selain menjadi penyebab kemacetan, merusak jalan, juga keberadaannya membahayakan pengendara lainnya.

Keselamatan Nomor Satu

Pemerintah, melalui Kemenhub telah berupaya agar keberadaan truk dengan muatan berat ini memenuhi ketentuan keselamatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan, Pemerintah Pusat telah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi. Adapun Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat.

Meski belum diketahui penyebab kecelakaan, namun Budi Setiyadi memastikan pihaknya melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari pelabuhan maupun dari luar kota.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengaturan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.

Operasi Truk ODOL Akan Diberlakukan di Sejumlah Ruas Tol

Untuk meningkatkan tertib lalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh operasional kendaraan truk, dalam pekan mendatang Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas POLRI menggelar Operasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas tol mulai Kamis (10/2) hingga 21 Februari mendatang.

Operasi ODOL dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.

Truk yang terbukti melebihi kapasitas muatan akan diminta untuk memindahkan/transfer muatan ke kendaraan lain. Biaya pemindahan/transfer muatan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan. Dari aspek law enforcement, kendaraan yang terjaring operasi akan dikenakan penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengecekan Melalui Alat Timbang Portable

Dalam oeparsi Truk ODOL kali ini, Kemenhub melakukan pengecekan terhadap truk yang melintas di Pintu Tol Palimanan terkait uji coba alat timbang portable atau Weigh In Motion (WIM) yang dilakukan oleh PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali). Adapun dari hasil uji coba tersebut ada sebuah struk yang dikeluarkan karena teridentifikasi memiliki jumlah muatan berlebihan pada kendaraan tersebut. Dengan alat WIM ini kendaraan dapat tetap bergerak berbeda dengan alat timbang yang biasanya ditemukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

Dirjen Budi mengungkapkan, pihaknya secara bertahap akan melakukan evaluasi di seluruh WIM yang terpasang baik yang ada di jalan tol maupun jembatan timbang untuk mengetahui efektifitas penggunaan alat tersebut dalam memberantas angkutan barang yang melanggar batas muatan.

Sementara itu Presiden Direktur ASTRA Tol Cipali Firdaus Aziz mengatakan, pada kesempatan kali ini pihak pengelola tol Cipali menggunakan 3 alat yang saling terintegrasi yaitu WIM, LiDAR, dan kamera yang dapat langsung mendeteksi nomor kendaraan. Bersamaan dengan ini pihaknya juga mendukung penuh program Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR agar dapat berjalan dengan baik dan keinginan Pemerintah untuk Zero ODOL di jalan tol dapat tercapai.

Untuk diketahui, Light Distance And Ranging atau yang dikenal dengan LiDAR merupakan metode pendeteksian objek yang menggunakan prinsip pantulan sinar laser untuk mengukur jarak objek, sistem ini dapat melakukan pengukuran jarak pemetaan atau mapping dengan hasil yang cepat, akurat, dan bisa dipantau secara real-time.

Komitmen Zero Truk ODOL Tahun 2023

Sejak tahun 2017, Kementerian Perhubungan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dan berkomitmen mewujudkan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. Komitmen itu telah disepakati dan telah disosialisasikan berulangkali baik kepada para pengusaha, pemilik kendaraan angkutan barang, serta masyarakat pengguna angkutan barang agar kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permasalahan truk ODOL, seperti laporan yang dilansir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terungkap bahwa truk ODOL mengakibatkan jalan lebih cepat rusak. Sementara data dari Korlantas Polri menyebutkan pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Korlantas Polri bahkan mengklasifikasikan Over Dimension merupakan kejahatan lalu lintas dan Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. “Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” ujar pejabat Korlantas Polri yang dikutip sejumlah media massa. (IS/AS/HG/ME/HS)