JAKARTA – Kementerian Perhubungan meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Awards 2017 dari Kementerian Keuangan untuk kategori Kementerian/Lembaga Pengelola PNBP Terbaik Ketiga pada kelompok penerimaan diatas 1 triliun Rupiah. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dalam acara PNBP Awards 2017 di Gedung Dhanapala pada Kamis (30/11).
“Terima kasih untuk PNBP Awards ini. Penghargaan ini suatu wujud nyata atas kinerja Kemenhub kepada negara. Penghargaan ini diberikan berdasarkan 3 kategori penilaian,” jelas Sugihardjo yang akrab dipanggil Jojo.
Adapun penghargaan yang diberikan berdasarkan 3 kategori penilaian yaitu opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2016, temuan BPK RI terkait PNBP, dan peningkatan realisasi PNBP.
“Semoga penghargaan ini dapat memacu kinerja Kemenhub untuk terus lebih baik lagi kedepannya,” ujar Jojo.
Sementara itu, dalam sambutannya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PNBP Award tidak hanya sekedar diberikan tetapi juga dapat memahami peranan PNBP dalam penyelenggaran negara.
“Segala sesuatu yang diterima oleh alat negara yang bukan dalam bentuk pajak itu masuk dalam kategori PNBP. PNBP memiliki peran atas kepemilikan negara dan melayani masyarakat. Rakyat tahu hak dan kewajibannya, dan kita sebagai bagian dari penyelenggara negara wajib untuk memberi penjelasan terkait landasan hukum, jumlah pungutan dan bagaimana pelayanan yang akan diberikan melalui pungutan tersebut. Karena tujuan utamanya adalah kita bisa saling memahami dan menjalankan tugas dan fungsi secara baik,” terang Mulyani.
PNBP Awards merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada instansi dan perusahaan yang berkontribusi kepada negara melalui PNBP. Tahun ini merupakan tahun kedua diselenggarakannya acara tersebut. Pada tahun ini, penghargaan diberikan dengan 4 kategori diantaranya, pertama, kategori Kementerian Lembaga pengelola PNBP terbaik dengan kelompok penerimaan diatas 1 triliun rupiah, kedua, kategori Kementerian Lembaga pengelola PNBP terbaik dengan kelompok penerimaan sampai dengan 1 triliun rupiah, ketiga, kategori bank dan pos persepsi yang berperan aktif dalam implementasi sistem informasi PNBP online, keempat, kategori wajib bayar dengan kontribusi PNBP terbesar dengan kelompok PNBP sumber daya alam, minyak dan gas bumi, kelompok PNBP non minyak dan gas bumidan kelompok pnbp bagian pemerintah atas laba BUMN. (LFH/TH/AL/BI)