JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang digelar di Hotel Borobudur, Rabu (7/12).
Dalam acara tersebut, Kementerian Perhubungan meraih penghargaan dengan predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik terhadap 15 produk pelayanan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Ini merupakan penghargaan pertama yang diterima Kemenhub dengan penilaian dalam hal kinerja pelayanan publik melalui observasi yang dilakukan Ombudsman tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan pokok penilaian bahwa setiap instansi berkewajiban memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai atribut standar pelayanan publik.
“Saya pikir ini suatu langkah baik dari Ombudsman untuk memberikan apresiasi bagi instansi yang melayani publik, kita tahu bahwasanya saat ini masyarakat ingin sekali mendapatkan layanan dari pemerintah dan memang saatnya kita harus meningkatkan pelayanan kepada publik”, ujar Menhub.
Menteri
Perhubungan mengapresiasi apa yang dilakukan Ombudsman dan memandang penilaian
pelayanan publik seperti ini bisa dilakukan dari tahun ke tahun, sehingga dari
Kementerian, Lembaga, Pemda dapat meningkatkan diri dalam hal pelayanan.
"Kita
memang sudah melakukan pelayanan yang terbaik namun kita tetap melakukan self
correction karena kita harus memberikan layanan yang cepat, baik dan murah
masyarakat", lanjut Menhub.
Acara yang dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ini memberikan 65 penghargaan kepada Satuan setingkat Kota, Kabupaten, Provinsi, Lembaga dan Kementerian yang dinilai oleh Ombudsman RI sebagai kepatuhan yang tinggi terkait standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Standar layanan publik setidaknya punya tiga acuan, yaitu kecepatan waktu, kualitas layanan dan biaya yang efisien. (LFH/TH/BS/BSE)