JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjelaskan kesiapan dan rencana pembiayaan pembangunan infrastruktur transportasi di Ibu Kota Negara Baru kepada jajaran Komisi V DPR RI, pada Rabu (20/11) di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasno menyampaikan peranan Kemenhub dalam mendukung Ibu Kota Negara Baru yakni meliputi dukungan pada empat sektor yaitu : transportasi, perumahan dan jalan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan energi.
Pada sektor transportasi, kegiatan utama yang akan dilakukan Kemenhub yaitu pengembangan transportasi multimoda dan konektivitas antar wilayah. Pada sektor Perumahan dan Jalan yaitu Penyediaan aksesibilitas perumahan dan permukiman yang memadai dan aman. Pada sektor TIK yaitu mendukung penerapan sistem transportasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi. Kemudian pada sektor Energi yaitu pengembangan transportasi hijau dan ramah lingkungan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di empat sektor tersebut yaitu : terwujudnya konektivitas (hub) intermoda, perencanaan (pembangunan infrastruktur transportasi) mengikuti master plan IKN, transportasi berbasis digital, dan kendaraan ramah lingkungan.
Untuk konektivitas intermoda, disiapkan melalui moda Kereta Api yaitu : KA antar kota Samarinda – Balikpapan – Tanjung, KA Perkotaan Sepinggan-karang Joang-IKN (MRT Tahap I) dan Karang Joang-Semboja-Sepaku-IKN (MRT Tahap II), KA antar kota Trans Kalimantan, Stasiun IKN, Stasiun Besar dan Stasiun MRT. Melalui moda transportasi laut yaitu : Short Sea Shipping dan Area Reservoir (waduk)
Untuk konektivitas maritim disiapkan Pelabuhan Semayang sebagai pelabuhan utama Penumpang; Pelabuhan KKT sebagai pelabuhan utama barang (Direct Call); Pelabuhan Penyeberangan Kariangau (penumpang); Dermaga Penyeberangan Pulau Balang, ITCI, Mentawir,Dermaga Somber (untuk angkutan barang), Dermaga Kampung Baru (untuk speedboat), Short sea Shipping Semayang – Kariangau – Pulau Balang – Mentawir, Perlu Penetapan Jalur Traffic Separation Scheme (TSS).
Untuk konektivitas udara disiapkan pengembangan Bandara Non APBN yaitu : Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman sebagai Bandara HUB Internasional dan domestik, Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto sebagai Bandara Domestik dan Bandara VVIP (untuk private jet dan tamu negara) yang terletak 15-20 KM dari pusat pemerintahan.
“Kami memaksimalkan infrastruktur yang sudah ada dengan meningkatkan beberapa fasilitas seperti bandara dan pelabuhan,” ungkap Sesjen Djoko.
Rencana Pembiayaan Infrastruktur Transportasi IKN
Sementara terkait rencana pembiayaan, indikasi kebutuhan anggaran sektor infrastruktur transportasi di Ibu Kota Negara Baru yaitu : untuk Studi Perencanaan Transportasi IKN sebesar 30 Milyar Rupiah berupa penyiapan Feasibility Study(FS), Masterplan, Detail Engineering Design (DED), Pembangunan transportasi udara sebesar 7,35 Triliun Rupiah untuk pengembangan bandara Sepinggan dan AAP Samarinda.
Pembangunan Transportasi Laut sebesar 1,37 Triliun Rupiah untuk pengembangan terminal, pengembangan dan rehabilitasi dermaga, subsidi operasional, penetapan traffic separation scheme, pengembangan Vessel Traffic System (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Telekomunikasi Pelayaran dan fasilitas lainnya.
Pembangunan transportasi perkeretaapian sebesar 209,6 Triliun Rupiah untuk pembangunan stasiun, KA Subway, KRL, jalur KA, dan pengadaan kereta listrik. Serta, Pembangunan transportasi darat sebesar 4,07 Triliun Rupiah untuk pembangunan terminal dan pembangunan halte, Bus Rapid Transit (BRT), Intelligent Transportation System (ITS), kelengkapan jalan, bus air dan pelabuhan penyeberangan.
Sesjen Djoko mengatakan, penghitungan yang dilakukan Kemenhub adalah hitungan sementara dan masih menunggu hasil studi kelayanan dan rencana umum tata ruang (RUTR) IKN.
“Jadi ini hitungan berdasarkan pengalaman kami selama mengerjakan pembangunan infrastruktur transportasi. Nanti pastinya akan ada perubahan-perubahan,” jelas Sesjen Djoko.
Sementara Komisi V DPR RI meminta kepada Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan transportasi dilakukan setelah diterapkan Undang-Undang tentang ibu kota negara yang baru dan meminta pembangunan tersebut memperhatikan kearifan lokal dan daerah penyangganya. Turut Hadir dalam rapat tersebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (LKW/RDL/YSP/HA)