JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong adanya rekonsiliasi dalam penyelesaian pengembangan Pelabuhan Marunda agar kedua belah pihak menemukan penyelesai dari permasalahan. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono saat ditemui di Jakarta, Kamis (13/12).
“Terdapat hal yang menarik dari kasus Marunda yakni pada awalnya bergerak pada kesepakatan bisnis kemudian terjadi persoalan. Kementerian Perhubungan pada prinsipnya menyerahkan pada proses-proses yang berjalan dan mendorong rekonsiliasi penyelesaian sengketa perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda agar kedua belah pihak menemukan titik temu,” jelas Sesjen Djoko.
Djoko menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa ini harus terus didorong, mengingat saat ini pemerintah tengah gencar melakukan kerja sama dengan pihak swasta. Ini akan menjadi kunci bagi pihak swasta agar tetap berminat untuk investasi pada sektor pelabuhan.
“Ini merupakan pijakan bagi pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi pihak swasta dan menunjukkan bahwa pemerintah ingin pihak swasta percaya. Pemerintah sangat serius dengan kerja sama swasta dan saat ini sudah berjalan. Ini menunjukan kepercayaan dan niat untuk membangun bangsa ini. Saat ini, Marunda masuk dalam wilayah hukum sehingga kita berharap bisa diselesaikan,” kata Djoko.
“Terkait keterlibatan Kementerian Perhubungan khususnya dalam hal ini Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Marunda, Djoko menuturkan bahwa Kemenhub tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap mengikuti alur hukum yang berlaku. Saya berharap kedepannya kasus sengketa investasi ini dapat diselesaikan dengan damai, musyawarah, dan mufakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada 2005 dilakukan pengembangan pelabuhan di Jakarta Utara Kawasan Marunda. Harapannya, pengembangan Kawasan Marunda yang dikuasai oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) bisa berkembang namun sejak beberapa tahun belakangan kerja sama tersebut menuai sengketa. Sengketa ini telah masuk dalam jalur hukum dan tengah ditangani Oleh Pokja IV Satgas Kebijakan Ekonomi. (BNK/RDL/CA/HA)