(Jakarta, 14/06/2012) Jajaran Kementerian Perhubungan, terutama para Eselon I sudah berkomitmen akan berusaha keras untuk mengatasi permasalahan yang ada sebagaimana dalam hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2011. Demikian penjelasan Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Senayan, Jakarta (14/6).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2011 dengan pengecualian pada aset tetap Konstruksi dalam Pengerjaan, piutang PNBP, Kas pada Badan Layanan Umum, dan Utang kepada Pihak Ketiga.

Atas temuan tersebut, Menhub menjelaskan Kementerian Perhubungan telah memiliki rencana tindak (action plan) yang akan ditempuh. Beberapa temuan yang akan segera diambil tindakan menurut Menhub adalah temuan saldo pada BLU yang disajikan pada Satker BP2IP Surabaya tidak dapat diyakini kewajarannya karena saldo awal per 1 Januari 2011 tidak dilaporkan dengan sebenarnya. “Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan manatausahakan pertanggungjawaban uang penerimaan BLU sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. Per-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009,” terang Menhub.

Temuan selanjutnya yaitu adanya Piutang Bukan Pajak senilai Rp. 10,19 Milliar pada Ditjen Perhubungan Laut tidak dapat diyakini kewajarannya. “Temuan ini telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Perhubungan Laut dengan cara melakukan penelusuran kembali atas transaksi dan wajib bayar piutang tersebut bersama dengan PT Pertamina dan PT Pertamina Transkontinental (Pertamina Tongkang),” jelas Menhub.

“Kita tindaklanjuti dengan jurnal koreksi dan terlebih dahulu mengevaluasi kontrak serta untuk pengusulan program pemotongan bukit selanjutnya akan diusulkan dengan menggunakan Belanja Barang beserta justifikasinya,” terang Menhub menjelaskan tentang temuan BPK atas Aset tetap Lainnya (Aset tetap Renovasi Bukan Milik) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang tidak bisa dikapitalisasi. Hal ini merupakan kegiatan pemotongan bukit di sekitar lokasi bandara (Bandara Dobo, Bandara Gewayantana dan Bandara Komodo) namun lahannya bukan milik bandara.

Aset Tetap yang rusak berat belum diusulkan penghapusannya merupakan temuan berikutnya. Menhub menjelaskan temuan ini telah ditindaklanjuti dengan menginventarisir aset tetap yang rusak berat dan melakukan pengusulan penghapusan atas sebagian dari aset rusak berat ke Direktorat jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, penyajian saldo utang kepada pihak ketiga dari Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa barat belum dapat diyakini kewajarannya. Menhub menerangkan temuan ini telah ditindaklanjuti dengan membentuk Tim sesuai keputusan Kepala Biro keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jenderal No. KP 612 Tahun 2012 Tanggal 4 Juni 2012, untuk menginventarisir dokumen-dokumen terkait pada satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat.

Penerimaan biaya pendidikan dan pelatihan peserta diklat pada Satker Non BLU di lingkungan Badan Pengembangan SDM dikelola di luar mekanisme APBN dan digunakan untuk kegiatan di luar pendidikan Taruna/Siswa. “Dalam menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Perhubungan telah mengusulkan revisi PP 6 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas PNBP dilingkungan Kementerian Perhubungan namun tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan dan selanjutnya akan mengusulkan untuk menjadi BLU,” tutur Menhub.

Lalu temuan kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan jasa konsultasi pada satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat Ditjen Perkeretaapian dikarenakan nilai yang dibayarkan kepada pihak rekanan tidak menggambarkan prestasi pekerjaan dan pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan sampai dengan pemeriksaan berakhir. Untuk temuan ini, Menhub mengatakan akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Perkeretaapian dengan cara membuat surat perintah kepada satker untuk menarik kembali kelebihan pembayaran dimaksud.

Menhub menambahkan, terkait dengan temuan yang bersifat antar instansi atau berhubungan dengan pihak eksternal seperti PT Pertamina, PT Pelni, PT Pelindo, PT INKA, PT Len, PT Pindad, Kementerian Keuangan dan sebagainya, BPK bersedia menjadi mediator untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut.

“Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2012 dan selanjutnya untuk pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambah Menhub. (HH)