(Jakarta, 16/12/2013) Pada musim liburan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014, sejumlah maskapai penerbangan nasional dan internasional sudah mengajukan penerbangan tambahan (extra flight) di rute-rute tertentu. Peningkatannya sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Perhubungan akan mengawasi, agar maskapai tidak melanggar tarif batas atas.
Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay pada acara jumpa pers Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014 yang diselenggarakan oleh Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senin (16/12) menjelaskan, puncak arus mudik Natal diperkirakan jatuh pada 21 Desember dan liburan Tahun Baru jatuh pada 28 Desember. Adapun arus balik diperkirakan terjadi pada 4 Januari 2014.
Lingkup pemantauan bandar udara di dalam negeri dilakukan pada 23 bandara nasional yang berada di bawah PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II yaitu : Solo, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Pontianak, Makasar, Banjarmasin, Balikpapan, Kupang, Lombok, Palu, Tarakan, Manado, Ambon, Jakarta, Batam, Palembang, Medan, Padang, Jambi, Pekanbaru, dan Pangkal Pinang. Adapun untuk angkutan udara luar negeri dipantau pada 4 bandara, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar.
‘’Sejumlah maskapai pererbangan dalam dan luar negeri sudah mengajukan penerbangan tambahan dan akan terus bertambah pada saat mendekat liburan Natal dan Tahun Baru,’’ jelas Herry Bakti.
Meski ada permintaan penerbangan tambahan pada rute-rute yang diperkirakan mengalami lonjakan penumpang, menurut herry hal itu tidak akan mengganggu atau menambah padatnya penerbangan reguler. ‘’Biasanya penerbangan tambahan akan diberikan pada jam-jam malam dimana slot terbang tersedia. Hal ini tentunya sudah di koordinasikan dengan bandara-bandara tujuan,’’ jelasnya.
Bandara siap mengantisipasi pelaksanaan angkutan udara pada libur Natal 2013 dan Tahun Baru 2014 dengan kesiapan kemampuan kapasitas dan teknis operasi bandara sesuai dengan tipe pesawat yang dilayani dan senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
Ditanya soal kemungkinan adanya kenaikan harga pada musim liburan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014, Herry mengatakan pemerintah akan tetap melakukan pengawasan, agar maskapai tidak menaikkan tarif melewati batas atas yang sudah di tentukan pemerintah. ‘’Kalau sampai ada maskapai yang menjual diatas tarif batas atas, laporkan dan akan kita tindak tegas,’’ kata Herry.
Sementara itu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar secara terpisah mengatakan, , maskapai tentunya akan mematuhi aturan tarif batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah.
‘’Kalaupun harga tiket pada musim Natal dan Tahun baru lebih tinggi dari hari-hari biasanya, itu karena maskapai menghapuskan tarif promo yang harganya 30 persen lebih rendah dari tarif idealnya, dan akan memaksimalkan tarif batas atas,’’ jelas Emirsyah. (JO)