Pekan ini persoalan kelanjutan tender proses proyek perluasan terminal petikemas Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara senilai Rp 11,7 triliun kembali mencuat. Terdapat lima media yang melansir pemberitaan tersebut, yakni Bisnis Indonesia, Jurnal Nasional, Kompas, Kontan, dan Republika. Dari kelima media tersebut, Bisnis Indonesia, Jurnal Nasional, dan Kompas tercatat paling dominan melansir topik ini dengan masing-masing menurunkan 2 artikel pemberitan. Mayoritas media cenderung menurunkan pemberitaan dari sudut pandang kalangan pelaku usaha, khususnya terkait dengan tuntutan para peserta gender agar panitia tender pelabuhan Kalibaru segera mempercepat proses lelang proyek tersebut ke tahap berikutnya.
Pekan ini opini media lebih cenderung digiring pada persepsi bahwa proses pelaksanaan tender masih cenderung tersendat. Hal ini dapat dilihat dari cukup gencarnya media merilis pernyataan Direktur Utama PT Brilliant Permata Negara Garibaldi Thohir yang mendesak panitia tender segera mempercepat proses lelang proyek tersebut ke tahap berikutnya. Sementara pada pemberitaan periode sebelumnya, Garibaldi Thohir justru meminta perpanjangan jangka waktu pengembalian dokumen tender menjadi enam bulan (Kontan, 12/10). Sementara PT. Brillian Permata Negara sendiri merupakan anggota New Port Consortium bersama dengan Hutchinson Port, Cosco Pasific dan Salam Pasific Indonesia. Konsorsium ini merupakan salah satu dari lima peserta tender yang lolos tahapan prakualifikasi tender proyek perluasan terminal petikemas Kalibaru yang diumumkan pada tanggal 25 Agustus yang lalu.
Sementara opinion leader lainnya, seperti dikutip oleh Jurnal Nasional (31/11) juga tercatat mendorong persoalan serupa, yakni percepatan proses tender. Harian ini melansir pernyataan Presiden Direktur Maersk Line Indonesia, Jacob Friis Sorensen. Namun Jakob justru menilai PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai peserta tender paling mumpuni untuk menjalankan proyek tersebut. Jurnal Nasional tercatat turut memberikan opini negatif dengan memberikan sorotan terhadap pelaksanaan proses tender proyek yang dinilai masih terkatung-katung. Hal ini diindikasikan dengan tidak jelasnya jadwal pengembalian dokumen peserta tender.
Mencermati perkembangan tersebut, Kemenhub harus segera memberikan klarifikasi terhadap tudingan akan ketidakjelasan proses tender. Kemenhub sebaiknya intens membangun komunikasi efektif ke sejumlah stakeholders, khususnya dalam upaya memblow-up pencitraan positif mengenai mekanisme pelaksanaan tender yang fair, transparan dan akuntabel yang selama ini cenderung dikeluhkan oleh kalangan peserta tender. (JAB)