Berbagai kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya, terutama yang melibatkan angkutan umum, masih terjadi. Terakhir, kecelakaan dialami  bus Gapuraning Rahayu, Sabtu (09/06). Bus ini  terguling di jalan raya Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga mengakibatkan tiga orang tewas dan 22 orang luka-luka. Kecelakaan ini diduga terjadi akibat sopir mengantuk dan menyetir ugal-ugalan. Kasus tersebut membuka kembali ingatan masyarakat  berbagai kasus kecelakaan lainnya, termasuk kasus kecelakaan  bus Karunia Bakti di Cisarua, Puncak, pada Februari  lalu, yang mengakibatkan 14  orang tewas dan 47 orang lainnya luka-luka. 

Meski korban kecelakaan bus di Nagreg tak banyak, tetap saja isu ini bisa menimbulkan citra yang kurang baik jika tidak ada tindak lanjut terkait dengan regulasi dan law enforcement di bidang transportasi. Apalagi sekarang masyarakat akan menghadapi angkutan mudik lebaran yang notabene  rawan kecelakaan.

Oleh karena itu, perlu dikemukakan indikasi-indikasi penyebab kecelakaan dan tak ada salahnya bila menyoroti kembali masalah masa uji kelayakan bus. Apakah bus Gapuraning Rahayu yang mengalami kecelakaan di Nagreg sudah memenuhi uji kelayakan? Apa konsekuensinya jika belum?

Perlu dievaluasi kembali sejumlah kebijakan yang pernah dijanjikan  mengenai  masa uji kelayakan kendaraan. Sebelumnya, menyusul kasus kecelakaan bus Karunia Bakti  di Cisarua yang menewaskan 14 orang dan melukai 47 orang lainnya, Kementerian Perhubungan menjanjikan sejumlah hal. Pertama, akan merevisi masa uji kelayakan. Kedua, memperketat pemberian  izin trayek bus dan “mempermudah” pencabutan izinnya.  Realisasi/implementasi rencana tersebut perlu untuk disampaikan kepada masyarakat. Perlu dijelaskan pula apakah aturan ini hanya berlaku bagi bus saja atau juga jenis kendaraan angkutan lainnya.

Selanjutnya, jika sudah ada hasilnya, perlu juga diumumkan hasil penyelidikan berbagai kasus kecelakaan lalu lintas oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Selain itu, perlu juga dijelaskan tentang aplikasi, sanksi, dan  sistem pengawasan terhadap berbagai regulasi bidang transportasi. Selama ini, pemerintah  kerap menjadi sasaran kritik  karena  sering membuat aturan  yang lengkap tapi sulit mengimplementasikannya. Begitu pula  dalam menerapkan sanksi dan melakukan pengawasan (monitoring). Perlu juga dijelaskan kemungkinan adanya peraturan lain yang diterbitkan atau direvisi sebagai upaya pemerintah  menekan angka kecelakaan lalu lintas  pada moda angkutan darat, baik pada angkutan penumpang, terutama bus, maupun mobil pribadi.

Ada kemungkinan akan timbul pertanyaan mengenai tindakan terhadap para operator angkutan yang kerap mengalami kecelakaan. Apakah ada tindakan khusus, sanksi atau batas toleransi tertentu terhadap mereka? Untuk meyakinkan masyarakat, perlu dibeberkan  secara rinci mengenai statistik sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap operator angkutan berikut penyebab-penyebabnya.

Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lain demi terselenggaranya  kegiatan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib dan memberikan penjelasan mengenai kompleksitas angkutan umum di Tanah Air, seperti volume kendaraan yang semakin banyak, pertumbuhan jalan yang cenderung stagnan dan banyak mengalami kerusakan, rendahnya kesadaran berkendara, dll. Melalui informasi tersebut, masyarakat akan memiliki  gambaran yang lengkap tentang persoalan transportasi  nasional. Dengan begitu,  masyarakat akan memberikan penilaian yang adil dan objektif. (JAB)