a.Sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi.
Tahapan perizinan penelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dilakukan sebagai berikut:
1.penetapan trase jalur kereta api umum oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya;
2.penetapan Badan Usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur;
3.perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antara Pemerintah dengan Badan Usaha, paling sedikit memuat:
a)lingkup penyelenggaraan;
b)jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
c)hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d)standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
e)sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan;
f)penyelesaian sengketa;
g)pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
h)fasilitas penunjang prasarana perkeretaapian;
i)keadaan memaksa (force majeure); dan
j)ketentuan mengenai penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan.
4.izin usaha;
5.izin pembangunan; dan
6.izin operasi.
1)Persyaratan Izin Usaha
Persyaratan dalam rangka memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum:
a)Akte pendirian badan hukum Indonesia;
b)Nomor pokok wajib pajak;
c)Surat keterangan domisili perusahaan;
d)Rencana kerja;
e)Kemampuan keuangan;
f)Surat penetapan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
g)Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
h)Sumber daya manusia.
Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum harus melaksanakan kegiatan:
a)perencanaan teknis yang harus mendapat persetujuan Menteri;
b)analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
c)pengadaan tanah; dan
d)mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
Kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, harus selesai paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin usaha.
Dalam hal waktu 3 (tiga) tahun telah terlampaui belum menyelesaikan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan, maka izin usaha dicabut.
2)Persyaratan Izin Pembangunan
Persyaratan dalam rangka memperoleh izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum:
a)Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b)Gambar teknis;
c)Data lapangan;
d)Jadwal pelaksanaan;
e)Spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh Menteri;
f)Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
g)Metode pelaksanaan;
h)Izin mendirikan bangunan;
i)Izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j)Telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
Badan Usaha yang telah memiliki izin pembangunan melaksanakan kegiatan:
a)melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana teknik;
b)melaksanakan kegiatan dalam rangka kelaikan prasarana perkeretaapian umum;
c)mengajukan izin operasi prasarana perkeretaapian umum.
3)Persyaratan izin operasi
Persyaratan dalam rangka memperoleh izin operasi prasarana perkeretaapian umum:
a)Prasarana perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional prasarana perkeretaapian dan telah lulus uji pertama;
b)Memiliki sistem dan prosedur pengoperasian prasarana perkeretaapian;
c)Tersedianya petugas atau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan; dan
d)Memiliki peralatan untuk perawatan prasarana perkeretaapian.
Sebelum melakukan permohonan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, maka terlebih dahulu dilakukan tahapan sebagai berikut:
a)Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebelum diberikan izin usaha oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, terlebih dahulu harus ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
b)Badan Usaha yang ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian umum diberikan hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
c)Hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dituangkan dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan Badan Usaha.
d)Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum paling sedikit memuat:
1.Lingkup penyelenggaraan;
2.Jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
3.Hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
4.Standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
5.Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan;
6.Penyelesaian sengketa;
7.Pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
8.Fasilitas penunjang prasarana perkeretaapian;
9.Keadaan memaksa (force majeure); dan
10.Ketentuan mengenai penyerahan prasarana perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan.
b.Sebagai Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha dan izin operasi.
1.Persyaratan izin usaha
Persyaratan dalam rangka memperoleh izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum:
a)Memiliki akte pendirian badan hukum Indonesia;
b)Memiliki nomor pokok wajib pajak;
c)Memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d)Membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api;
e)Mempunyai rencana kerja; dan
f)Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal Badan Usaha hanya sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian umum.
Badan Usaha yang telah mendapatkan izin usaha penyelenggaran sarana perkeretaapian dapat mengajukan izin operasi sarana perkeretaapian setelah melaksanakan kegiatan:
a)penyiapan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
b)studi kelayakan; dan
c)pengadaan sarana perkeretaapian.
Spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud huruf a disusun oleh Badan Usaha dengan berpedoman pada persyaratan teknis sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri dan harus mendapat persetujuan Menteri.
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud huruf b paling sedikit memuat analisis mengenai:
a)sosial ekonomi masyarakat;
b)angkutan;
c)perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; dan
d)kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial.
2.Persyaratan izin operasi
Persyaratan dalam rangka memperoleh izin operasi sarana perkeretaapian umum:
a)Memiliki studi kelayakan;
b)Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
c)Sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
d)Tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
e)Memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian; dan
f)Menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
c.Sebagai Penyelenggara Perkeretaapian Khusus
Badan usaha yang menyelenggarakan perkeretaapian khusus wajib memiliki persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus, izin pembangunan dan izin operasi.
1.Persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus
Persyaratan dalam rangka memperoleh persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus:
a)Akte pendirian badan usaha;
b)Nomor pokok wajib pajak;
c)Izin usaha;
d)Surat keterangan domisili perusahaan;
e)Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus; dan
f)Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan usaha pokoknya.
Badan usaha yang telah memiliki persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus harus melaksanakan kegiatan:
a)perencanaan teknis;
b)analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan
c)pengadaan tanah.
2.Izin pembangunan perkeretaapian khusus
Persyaratan dalam rangka memperoleh izin pembangunan perkeretaapian khusus:
a)Surat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b)Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
c)Gambar-gambar teknis;
d)Data lapangan;
e)Jadwal pelaksanaan;
f)Spesifikasi teknis;
g)Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
h)Metode pelaksanaan;
i)Surat izin mendirikan bangunan;
j)Surat izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k)Rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api; dan
l)Bukti pembebasan tanah paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari luas tanah yang dibutuhkan.
Pemegang izin pembangunan wajib:
a)melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan;
b)bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana; dan
c)melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan.
3.Izin operasi perkeretaapian khusus
Persyaratan dalam rangka memperoleh izin operasi perkeretaapian khusus:
a)Pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b)Memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian khusus;
c)Tersedianya petugas prasarana dan awak sarana, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kecakapan.
d.Sebagai Penyelenggara Pengujian Prasarana Perkeretaapian
Pengujian prasarana perkeretaapian dilakukan oleh Menteri. Dalam pelaksanaannya Menteri dapat melimpahkan pengujian prasarana perkeretaapian kepada Badan Hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
Persyaratan dalam rangka memperoleh akreditasi sebagai badan hukum/lembaga pengujian prasarana perkeretaapian umum yaitu administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi paling sedikit memiliki akte pendirian, nomor pokok wajib pajak dan keterangan domisili. Persyaratan teknis paling sedikit memiliki:
1.Tenaga penguji bersertifikat sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian;
2.Kantor dan tempat pengujian; dan
3.Fasilitas dan peralatan pengujian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
e.Sebagai Penyelenggara Pengujian Sarana Perkeretaapian
Pengujian sarana perkeretaapian dilakukan oleh Menteri. Dalam pelaksanaan Menteri dapat melimpahkan pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian kepada Badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
Persyaratan dalam rangka memperoleh akreditasi sebagai badan hukum/lembaga pengujian prasarana perkeretaapian terdiri dari persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi paling sedikit meliputi berbadan hukum Indonesia, memiliki nomor pokok wajib pajak dan adanya keterangan domisili. Persyaratan teknis paling sedikit memiliki:
1.Tenaga penguji bersertifikat keahlian;
2.Kantor dan tempat pengujian; dan
3.Fasilitas dan peralatan pengujian.
f.Sebagai Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian diselenggarakan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
Persyaratan dalam rangka memperoleh akreditasi sebagai badan hukum/lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana perkeretaapian administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi paling sedikit memiliki akte pendirian, nomor pokok wajib pajak dan keterangan domisili. Persyaratan teknis paling sedikit:
1.Menguasai atau memilliki fasilitas pendidikan dan pelatihan;
2.Memiliki tenaga pengajar; dan
3.Memiliki metode, kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan.
g.Sebagai Penyelenggara Pendidikan dan PelatihanTenaga Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian diselenggarakan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
Persyaratan dalam rangka memperoleh akreditasi sebagai badan hukum/lembaga pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana perkeretaapian administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi paling sedikit memiliki akte pendirian, nomor pokok wajib pajak dan keterangan domisili. Persyaratan teknis paling sedikit:
1.Menguasai atau memilliki fasilitas pendidikan dan pelatihan;
2.Memiliki tenaga pengajar; dan
3.Memiliki metode, kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan.
h.Sebagai Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Petugas Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian.
Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian meliputi pengatur perjalanan kereta api, pengendali perjalanan kereta api, penjaga perlintasan kereta api, dan pengendali distribusi listrik.
Sertifikat kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri, Badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. Badan hukum untuk mendapatkan akreditasi harus memenuhi persyaratan teknis.
Lembaga untuk mendapatkan akreditasi harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi paling sedikit memiliki akte pendirian, nomor pokok wajib pajak dan keterangan domisili. Persyaratan teknis paling sedikit memiliki:
1.Fasilitas pendidikan kecakapan di bidang pengoperasian prasarana perkeretaapian;
2.Tenaga pendidik yang berkompeten di bidang pengoperasian prasarana perkeretaapian;
3.Metode pengajaran di bidang pengoperasian prasarana perkeretaapian;
4.Fasilitas pengujian kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian;
5.Tenaga penguji kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan
6.Metode pengujian kecakapan petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian.
i.Sebagai Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian
Awak sarana perkeretaapian terdiri atas masinis dan asisten masinis. Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri, Badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
Badan hukum untuk mendapatkan akreditasi harus memenuhi persyaratan teknis. Lembaga untuk mendapatkan akreditasi harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi paling sedikit memiliki akte pendirian, nomor pokok wajib pajak dan keterangan domisili. Persyaratan teknis paling sedikit memiliki:
1.Menguasai fasilitas pendidikan kecakapan di bidang awak sarana perkeretaapian;
2.Memiliki tenaga pendidik yang berkompeten di bidang awak sarana perkeretaapian;
3.Memiliki metode pengajaran di bidang awak sarana perkeretaapian;
4.Fasilitas pengujian kecakapan awak sarana perkeretaapian;
5.Tenaga penguji kecakapan awak sarana perkeretaapian; dan
6.Metode pengujian kecakapan awak sarana perkeretaapian.