(Jakarta, 15/4/2014), Agar terhindar dari gratifikasi, dilakukan "Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)".
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Zulkarnain mengungkapkan, pembangunan sistem gratifikasi diharapkan bisa memperkuat sistem kendali yang ada dan dapat meningkatkan pengendalian gratifikasi.
"Ini dilakukan dalam upaya pencegahan yang sudah dilakukan sebelumnya," jelas Zulkarnain di Jakarta, Selasa (15/4).
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengemukakan, Deklarasi ini merupakan kelanjutan yang sudah berkali-kali disampaikan. Percepatan aksi pencegahan tindakan korupsi.
"Kita akan susun segera batasan rambu-rambunya terkait gratifikasi dan diharapkan seluruh jajaran Kemenhub dapat memperkuat pemahaman gratifikasi tersebut," ujar Menhub.
Saat ini terdapat sumber daya manusia (SDM) Kemenhub sebanyak 34.000 dan komposisi terbesar ada pada Ditjen Perhubungan Laut yakni 17.000 personil. Untuk itu diutamakan dalam pemahaman terkait gratifikasi ini, agar semua jajaran dapat mencegahnya.
"Saya sangat berharap melalui kegiatan ini, seluruh aparatur Kemenhub juga memiliki pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kebulatan tekad dan semangat kolektif untuk mendukung setiap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," imbuh Menhub.
Zulkarnain menambahkan, dari hasil survei yang dilakukan KPK, pada tahun 2011 masyarakat yang belum sadar gratifikasi dan pelanggaran pidana sebesar 31 persen, padahal UU nya sudah terbit sejak tahun 2001. Sedangkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 32 persen yang belum sadar bahwa itu perbuatan dilarang.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengetahui adanya kerugian negara dari adanya gratifikasi sebesar 17 persen," tutur Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, dengan pembenahan dan pencegahan maka bisa mengurangi pemborosan negara dan meningkatkan pendapatan. Zulkarnain mencontohkan di DKI Jakarta, sebelumnya penerimaan pajak asli daerah (PAD) hanya sebesar Rp.40 triliun dan sekarang mampu menjadi Rp. 72 triliun setelah dilakukan pembenahan. (CHA)