Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 93 s/d Pasal 95).

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Pasal 71 s/d Pasal 73).

    Persyaratan (PP 61 / 2009 Pasal 71 ayat (3)) :

    1)Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    2)Berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan dibidang kepelabuhanan;

    3)Memiliki akta pendirian perusahaan;

    4)Memiliki keterangan domisili perusahaan;

    Persyaratan tambahan:

    1)Bukti kepemilikan sarana dan prasarana di bidang kepelabuhanan;

    2)Bukti memiliki tenaga ahli di bidang kepelabuhanan yang bersertifikat;

    3)Proposal rencana kegiatan.

    Jangka Waktu :

    21 (dua puluh satu) hari kerja