Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 93 s/d Pasal 95).
2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Pasal 71 s/d Pasal 73).
Persyaratan (PP 61 / 2009 Pasal 71 ayat (3)) :
1)Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2)Berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan dibidang kepelabuhanan;
3)Memiliki akta pendirian perusahaan;
4)Memiliki keterangan domisili perusahaan;
Persyaratan tambahan:
1)Bukti kepemilikan sarana dan prasarana di bidang kepelabuhanan;
2)Bukti memiliki tenaga ahli di bidang kepelabuhanan yang bersertifikat;
3)Proposal rencana kegiatan.
Jangka Waktu :
21 (dua puluh satu) hari kerja