Dasar Hukum :
1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
3)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Persyaratan :
1)rekomendasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang sekurang-kurangnya memuat:
a.keterangan bahwa pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan oleh Direktur Jenderal dan siap untuk dioperasikan;
b.hasil pembangunan terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
c.pertimbangan dari Distrik Navigasi setempat mengenai kesiapan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
2)laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama masa pembangunan;
3)memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
4)tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu (PP No. 61 Tahun 2009 pasal 121 ayat 1) :
30 (tiga puluh) hari kerja