Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;

    3)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

    Persyaratan :

    1)rekomendasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang sekurang-kurangnya memuat:

    a.keterangan bahwa pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan oleh Direktur Jenderal dan siap untuk dioperasikan;

    b.hasil pembangunan terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan

    c.pertimbangan dari Distrik Navigasi setempat mengenai kesiapan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

    2)laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama masa pembangunan;

    3)memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan

    4)tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.

    Jangka Waktu (PP No. 61 Tahun 2009 pasal 121 ayat 1) :

30 (tiga puluh) hari kerja