Dasar Hukum :
1)Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tahun Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
3)Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;
4)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bkua Panjak yang berlaku pada Departemen Perhubungan
5)Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/ Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Persyaratan :
1)Surat permohonan perusahaan;
2)Rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis;
3)Memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan / atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja;
4)Copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
5)Copy Sertifikat Tanda Kebangsaan/ Pendaftaran Kapal;
6)Copy Sertifikat Keselamatan dan Keamanaan Kapal;
7)Copy Sertifikat Pencegahan Pencemaran Kapal;
8)Copy Sertifikat Klasifikasi Kapal;
9)Copy Daftar/ Sijil Awak Kapal; dan
10)Copy Sertifikat Manajemen Keselamatan.
Jangka waktu :
14 (empat belas) hari kerja