Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Pasal 17 s/d Pasal 19, Pasal 105).
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.53 Tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhanan Nasional.
4)Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri .
Persyaratan :
1)salinan surat izin usaha pokok dari instansi terkait;
2)letak lokasi yang diusulkan dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan dalam peta laut;
3)studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
a.rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
b.rencana frekuensi kunjungan kapal;
c.aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan; dan
d.hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topograji, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis;
4)rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat berkoordinasi dengan
5)Kantor Distrik Navigasi setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survey sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan
6)rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Jangka Waktu :
21 (dua puluh satu) hari kerja (14 hari kerja di Dirjen Hubla + 7 hari kerja di Kemenhub (persyaratan lengkap))