Dasar Hukum :
1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
3)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Persyaratan :
a.persyaratan administrasi, meliputi:
1)akta pendirian perusahaan;
2)izin usaha pokok dari instansi terkait;
3)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4)bukti penguasaan tanah;
5)bukti kemampuan finansial;
6)proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; dan
7)rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Distrik Navigasi setempat mengenai perencanaan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
b.persyaratan teknis, meliputi :
1)gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
2)tata letak dermaga;
3)perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
4)hasil survei kondisi tanah;
5)hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
6)batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan tertentu; dan
7)kajian lingkungan berupa studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup.
Jangka Waktu :
Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.