Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;

    3)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

    Persyaratan :

    a.persyaratan administrasi, meliputi:

    1)akta pendirian perusahaan;

    2)izin usaha pokok dari instansi terkait;

    3)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    4)bukti penguasaan tanah;

    5)bukti kemampuan finansial;

    6)proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; dan

    7)rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Distrik Navigasi setempat mengenai perencanaan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

    b.persyaratan teknis, meliputi :

    1)gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;

    2)tata letak dermaga;

    3)perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;

    4)hasil survei kondisi tanah;

    5)hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur pelayaran dan kolam pelabuhan;

    6)batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan tertentu; dan

    7)kajian lingkungan berupa studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup.

    Jangka Waktu :

    Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.