Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
3)Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
5)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara; dan
6)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.
Persyaratan :
1)Pembangunan bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Menteri;
2)Pembangunan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Bupati/Walikota;
3)Penyelenggara bandar udara melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara paling lambat 1 (satu) tahun sejak keputusan pelaksanaan pembangunan ditetapkan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1)Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan bandar udara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan :
a.Salinan keputusan penetapan lokasi;
b.Rencana induk bandar udara;
c.Bukti penguasaan tanah;
d.Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
e.Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2)Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan penyelenggara bandar udara mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan :
a.Salinan keputusan penetapan lokasi;
b.Rencana induk bandar udara;
c.Bukti penguasaan tanah;
d.Pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi;
e.Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
f.Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3)Direktur Jenderal menyampaikan hasil evalusai kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
4)Meneteri menetapkan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
5)Bupati/Walikota menetapkan pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.