Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 72);

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Pasal 105 s/d Pasal 109).

    Persyaratan (PP 61 / 2009 Pasal 108 ayat 3) :

    1)Pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 PP No. 61 Thn 2009;

    2)Keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayaran;

    3)Tersedia pelaksana kegiatan kepelabuhanan;

    4)Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;

    5)Tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;

    6)Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan terdekat.

    Jangka Waktu (PP 61 / 2009 Pasal 108 ayat 4) :

    30 (tiga puluh) hari kerja