Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 72);
2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Pasal 105 s/d Pasal 109).
Persyaratan (PP 61 / 2009 Pasal 108 ayat 3) :
1)Pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 PP No. 61 Thn 2009;
2)Keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayaran;
3)Tersedia pelaksana kegiatan kepelabuhanan;
4)Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
5)Tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;
6)Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan terdekat.
Jangka Waktu (PP 61 / 2009 Pasal 108 ayat 4) :
30 (tiga puluh) hari kerja