(Jakarta, 11/2/2013) Pencanangan pembangunan zona integritas yang telah dicanangkan Menteri Perhubungan pada 12 Desember 2012, harus segera ditindaklanjuti oleh semua unit kerja Eselon I. Inspektur Jenderal selaku leading sector harus menyiapkan rencana kerja (action plan) sebagai implementasi yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh Unit Kerja Eselon I di Kementerian Perhubungan. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono pada saat membuka acara Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2013, Senin (11/2), di Ruang Nanggala, Kantor Kemenhub Jakarta.
 
Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian atau Lembaga atau pemerintah daerah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
Menurut Wamenhub, terkait penguatan pengawasan, dari hasil survei yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh 94 persen dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kapasitasnya masih berada di level dasar yaitu level 1 (initial), dimana APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan pencegahan korupsi.
 
Sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan berada di Level 2 dalam arti Itjen Kemenhub mampu menjamin proses sesuai dengan peraturan dan mampu mendeteksi terjadinya tindak penyelewengan atau korupsi. “Untuk itu Itjen perlu melakukan terobosan lebih lanjut guna meningkatkan kualitas maupun kuantitas aparat pengawas internal pemerintah guna meningkatkan kualitas pengawasan baik melalui rekrutmen ataupun melalui pendidikan dan pelatihan,” ujarnya.
 
Ditambahkan Wamenhub, ada tiga masalah besar yang selalu berulang muncul dan menjadi hambatan dalam pembangunan di Indonesia, ketiga masalah tersebut yaitu birokrasi, korupsi dan infrastruktur. “Pertama, birokrasi kita masih gemuk, lamban, belum profesional dan belum mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat dan investasi. Kedua, korupsi banyak ditemukan penyelewengan & penyalahgunaan kewenangan & keuangan negara di berbagai instansi pemerintah. Yang ketiga adalah masalah infrastruktur yaitu belum memadai dan masih kecilnya anggaran negara untuk pembangunan dan pemeliharaan,” tambahnya.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan perubahan paradigama pemerintah sekarang ini adalah bagaimana pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik secara prima dan dan keberhasilan aspek pelayanan ini dapat diukur oleh salah satunya dengan tingkat kepuasan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi. “Saya harapkan jajaran Inspektorat Jenderal sebagai institusi pengawas dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.,” tuturnya.
 
Wamenhub melanjutkan, hasil Survei Integritas sektor publik tahun 2012 yang dilakukan olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal dan 60 instansi daerah, nilai indeks Kementerian Perhubungan berada di atas rata-rata nilai indeks integritas nasional yang ditetapkan oleh KPK. Kementerian Perhubungan mendapatkan nilai indeks 6,67 lebih tinggi dari nilai indeks Integritas Nasional yaitu 6,37. Kemenhub sendiri berada pada peringkat ke 15 dari 20 instansi lembaga di tingkat pusat. “Hal ini menjadi peringatan  bagi kita semua untuk tidak berpuas diri mengingat pada tahun 2011 Kemenhub berada pada peringkat 6 dari 22 peserta di tingkat pusat,” tegasnya.
 
Sedangkan yang patut diabanggakan yakni salah satu unit layanan yaitu Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah salah satu dari hanya 19 unit layanan dari instansi pusat yang bisa memperoleh nilai integritas di atas 7. “Menyikapi survei integritas yang dilakukan oleh KPK saya meminta pengawasan yang akan dilaksanakan oleh jajaran Inspektorat Jenderal pada tahun 2013 ini, dilakukan secara komprehensif, termasuk terhadap pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa atau publik. Sehingga tahun ini kita dapat memperbaiki nilai integritas layanan sektor publik Kementerian Perhubungan,” tutupnya mengakhiri sambutan.
 
Rapat Dinas Inspektorat Jenderal tahun ini mengusung tema “Melalui Penguatan Pengawasan Kita Wujudkan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Tema ini dipilih karena setelah Kementerian Perhubungan melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) pada tanggal 12 Desember 2012, perlu ditindaklanjuti dengan berbagai langkah untuk menuju wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Sedangkan materi pokok rapat dinas Inspektorat Jenderal  tahun 2013 adalah Penyusunan Kebijakan Pengawasan (Jakwas) dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPP) Inspektorat Jenderal 2013. Hal-hal lain yang akan dilaksanakan adalah penyusunan dan penyempurnaan beberapa peraturan-peraturan guna mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih baik lagi.
 
“Untuk itu Inspektorat Jenderal berupaya untuk menjadi contoh sebagai salah satu unit kerja dengan predikat wilayah bebas dari korupsi serta berperan aktif sebagai unit penggerak integritas antara lain melalui kegiatan asistensi dan konsultasi,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Iskandar Abubakar. (HH)