Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi dan surveillance yang dilakukan oleh Inspektor Operasi Pesawat Udara Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara terhadap beberapa Maskapai Penerbangan di Indonesia terkait dengan jam terbang pilot , bahwa masih ditemukan beberapa pilot yang terbang tidak sesuai dengan batasan jam terbang sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) yang berlaku. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan kembali kepada seluruh operator penerbangan agar mematuhi peraturan keselamatan penerbangan sipil yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk lebih jelasnya, salinan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara  dapat dilihat disini.