Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan investigasi terhadap kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat,  telah  rampung.  KNKT akan mempublikasikan hasil investigasi tersebut.  Namun,  KNKT akan terlebih dahulu melaporkannya kepada Rusia, Eropa, serta Amerika Serikat (AS), selain kepada Pemerintah RI cq. Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pesawat SSJ-100 mengalami kecelakaan di Gunung Salak pada Rabu, 9 Mei 2012, saat melakukan joy flight. Pesawat hilang di titik koordinat 06.43 menit 08 detik lintang selatan dan 106.43 menit 15 detik bujur timur. Pesawat hilang kontak sekitar pukul 14.33 setelah mengudara selama 30 menit. Belakangan  pesawat itu diketahui menabrak tebing hingga hancur berkeping-keping.

Sejak awal, spekulasi yang sangat beragam tentang penyebab kecelakaan pesawat SSJ-100 terus saja bermunculan. Hingga kini,  masyarakat  belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai  penyebab kecelakaan pesawat yang menewaskan 45 penumpang dan awak pesawat itu. Untuk meredam  spekulasi, Kemenhub sebaiknya memberikan  penjelasan awal tentang kecelakaan Sukhoi.


Jika  KNKT belum melimpahkan hasil investigasi itu kepada Rusia, AS, dan Pemerintah RI,  dapat dijelaskan bahwa Kemenhub belum menerima laporan KNKT. 

Jika KNKT sudah melaporkan hasil investigasi tersebut, perlu dijelaskan gambaran umum mengenai hasil investigasi KNKT. Namun, penjelasan itu sebaiknya diberi “catatan kaki” bahwa KNKT-lah yang berwenang mengumumkannya secara detail. Gambaran umum itu pun juga tidak menyangkut hal-hal spesifik yang menjadi kunci  kasus tersebut sehingga tidak sampai overlapping  dengan kewenangan dan tugas KNKT.

Jika ternyata hasil penyelidikan KNKT menunjukkan adanya oknum yang salah, Kemenhub perlu membukanya  kepada publik dan menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Membuka  kasus ini akan lebih baik ketimbang menutup-nutupinya. Dengan membukanya secara transparan,  Kemenhub justru akan mendapat poin lebih karena melaksanakan  prinsip-prinsip good governance dan good government.

Jika hasil investigasi menunjukkan adanya  regulasi yang salah atau kurang di bidang penerbangan,  termasuk yang berkaitan dengan  perizinan, sertifikasi, kelaikan terbang, dan hal-hal lainnya, Kemenhub perlu menjelaskan kepada publik bahwa hal-hal tersebut akan segera dibenahi.

Selanjutnya, masyarakat pasti bertanya-tanya, mengapa KNKT harus terlebih dahulu melaporkan  hasil penyelidikan kasus kecelakaan Sukhoi kepada Rusia, Eropa, dan AS.  Untuk itu, perlu  dijelaskan bahwa  hal itu sesuai ketentuan penerbangan internasional. Laporan  KNKT harus disampaikan kepada Rusia karena  pesawat tersebut memang buatan Rusia.  Di sisi lain, laporan harus disampaikan kepada Eropa dan AS karena pesawat tersebut menggunakan mesin buatan Eropa  dan komponen-komponen dari AS. (JAB)