JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan meresmikan kantor Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ) yang terletak di Jl. M.T. Haryono Kav 45-46, Jakarta Selatan pada Rabu (11/5). Peresmian ini juga akan dihadiri pejabat pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Bupati/walikota sejabodetabek, para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Jabodetabek, para operator angkutan umum dan stakeholders lain yang terkait.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, BPTJ merupakan unit organisasi khusus yang bertugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek. Pembentukan BPTJ ini dilatarbelakangi oleh penanganan masalah transportasi Jabodetabek yang terkendala kondisi daerah yang berbeda satu sama lain dari segi perencanaan, kemampuan finansial, maupun kondisi infrastruktur sehingga mengakibatkan kebijakan sektor transportasi yang dibuat setiap daerah masih merujuk kebutuhan sistem transportasi masing masing.

Pada sisi lain, mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan pergerakan ulang-alik harian, sehingga menuntut layanan transportasi yang terintegrasi, terus menerus, dan tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan. Kondisi seperti ini menyebabkan penyelenggaraan transportasi di wilayah Jabodetabek menjadi kurang efisien dan kurang efektif. Pembangunan angkutan umum massal tidak optimal sehingga menyebabkan masyarakat lebih memilih menggunakan angkutan pribadi.

BPTJ menyelengggarakan fungsi menyiapkan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selain itu, BPTJ juga memberikan rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal, memberikan perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

Dalam melaksanakan tugasnya BPTJ mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri. BPTJ memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya.

Struktur BPTJ merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan pada 22 September 2015. Susunan struktur organisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ). BPTJ dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Namun demikian, kepala BPTJ diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pembentukan BPTJ merupakan wujud dari fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Jabodetabek serta meningkatkan tata kelola dan regulasi transportasi. (AH/BU/SR/HP)