(Jakarta, 17/2/2011) Enam isu strategis perlu mendapat perhatian pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2012. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat membuka Pembahasan Terpadu Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (17/2).
“ Isu strategis yang akan berpengaruh dan perlu mendapat perhatian tersebut adalah peningkatan realisasi daya serap anggaran tahun 2011, kedua jumlah anggaran yang ditunda bintang/blokir harus terus diperkecil dengan mempersiapkan data dukung yang lebih baik dan lengkap, ketiga pembangunan di daerah pasca bencana harus diprioritaskan untuk normalisasi dan pemulihan fungsi infrastruktur transportasi , kemudian dukungan sektor transportasi terhadap pengembangan kawasan ekonomi terpadu perlu ditingkatkan seperti Merauke Integrated Food and Energy Estated (MIFEE) dan kawasan wisata Pulau Komodo, kelima peningkatan pembangunan kawasan perbatasan/pulau-pulau terluar dalam rangka mempertahankan kedaulatan NKRI seperti pulau-pulau terluar, serta keenam erus meningkatkan jaminan keselamatan pelayanan, “ jelas Menhub.
Menhub kembali mengingatkan, peningkatan alokasi anggaran Kementerian Perhubungan yaitu Rp 6,2 triliun pada tahun 2005 dan terus6 meningkat menjadi Rp 22,11 triliun pada tahun 2011 harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran agar tepat sasaran dan tepat waktu. “Saya menghimbau khususnya Direktorat Jenderal terkait, Badan-Badan, unit Pelaksana Teknis, dan Dinas Perhubungan Propinsi melalui mekanisme pelaksanaan dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Demikian juga kegiatan pengawasan internal dari Inspektorat Jenderal harus ditingkatkan sehingga mampu meminimalisasi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran,” tegas Menhub.
Selain itu, Menhub mengingatkan seluruh unit kerja di Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk mencermati substansi PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. “ PP tersebut adalah acuan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangungan sarana dan prasarana transportasi. Dengan demikian batasan tugas dan kewenangan seluruh instansi di pusat dan di daerah memahami batasan-batasan tugas dan kewenangannya, sehingga apa yang kita laksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan accountable, “ tambah Menhub.
Pembahasan Terpadu Penyusunan RKA Kementerian Perhubungan Tahun 2012 merupakan langkah awal dari proses perencanaan anggaran kegiatan pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi sarana-prasarana sektor perhubungan sebagaimana amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa setiap Kementerian /Lembaga Negara menyusun dokumen anggaran dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran. Pembahasan Terpadu RKA Kemenhub Tahun 2012 ini turut dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Perhubungan, para Kepala Dinas Perhubungan Propinsi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan, dan BUMN Perhubungan. (ARI)