Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
3)Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.86/Um.209/ MPPT-88 tanggal17 September 1988;
4)Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor Kep.11/K/IV/91 tanggal 8 April 1991;
5)Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.48/4/13-01 tanggal 9 Maret 2001.
Persyaratan :
1)Surat permohonan perusahaan;
2)Sertifikat Pendaftaran Kapal;
3)Sertifikat Keselamatan Kapal;
4)Crew List ;
5)Paspor nakhoda dan awak kapal.
Jangka Waktu :
1 (satu) hari kerja