Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;

    3)Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.86/Um.209/ MPPT-88 tanggal17 September 1988;

    4)Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor Kep.11/K/IV/91 tanggal 8 April 1991;

    5)Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.48/4/13-01 tanggal 9 Maret 2001.

    Persyaratan :

    1)Surat permohonan perusahaan;

    2)Sertifikat Pendaftaran Kapal;

    3)Sertifikat Keselamatan Kapal;

    4)Crew List ;

    5)Paspor nakhoda dan awak kapal.

    Jangka Waktu :

1 (satu) hari kerja